Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

zakat fitrah kabupaten bekasi 2025
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Penetapan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Keputusan ini diperkuat dengan surat imbauan dari Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.

“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” ujar Aminulloh di Cikarang, seperti dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

Proses penetapan besaran zakat fitrah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini,” jelasnya.

BACA JUGA

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat

Festival Ramadan 2025 Angkat Identitas Budaya Lokal Cirebon

Layanan Pembayaran Zakat Fitrah

Baznas Kabupaten Bekasi juga telah menyiapkan layanan pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, mushalla, dan sekolah-sekolah. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di bawah Baznas Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ yang ada,” kata Aminulloh.

Waktu dan Penerima Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Menurut Aminulloh, penerima manfaat zakat fitrah hanya terbatas pada delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Imbauan untuk Masyarakat

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah ke Baznas agar tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang berhak menerima.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026