Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 untuk Tahun 2025

zakat fitrah kabupaten bekasi 2025
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Penetapan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Keputusan ini diperkuat dengan surat imbauan dari Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.

“Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” ujar Aminulloh di Cikarang, seperti dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).

Proses penetapan besaran zakat fitrah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat pleno pada Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini,” jelasnya.

BACA JUGA

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat

Festival Ramadan 2025 Angkat Identitas Budaya Lokal Cirebon

Layanan Pembayaran Zakat Fitrah

Baznas Kabupaten Bekasi juga telah menyiapkan layanan pembayaran zakat fitrah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, mushalla, dan sekolah-sekolah. Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di bawah Baznas Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ yang ada,” kata Aminulloh.

Waktu dan Penerima Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Menurut Aminulloh, penerima manfaat zakat fitrah hanya terbatas pada delapan golongan (ashnaf) yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Imbauan untuk Masyarakat

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah ke Baznas agar tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh golongan yang berhak menerima.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City