Aniaya Siswa hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pamer Alat Kelamin
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

MALUKU, TEROPONGMEDIA.ID – Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam.

Majelis sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.

Dalam persidangan, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, menyampaikan tiga sanksi utama yang dijatuhkan kepada Bripda MS.

“Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan sanksi, pertama perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela. Kedua, Bripda MS ditempatkan di tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026. Ketiga, Bripda MS diberhentikan dengan tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Brimob Polda Maluku,” ujar Djamaludin sambil mengetuk palu sidang.

Baca Juga:

Kronologi Anggota Brimob Aniaya Anak 14 Tahun Hingga Tewas, Hadapi Sidang Etik!

Meski telah diputus PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang etik menghadirkan total 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, serta dua anggota keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa hasil persidangan menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dari fakta persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Dijatuhi hukuman perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama empat hari, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Rosita dalam konferensi pers di Gedung Polda Maluku.

Atas perbuatannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Propam Tahan Terduga Pelaku Pelindasan Ojol

Propam Tahan Terduga Pelaku Pelindas Ojol

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Proses hukum terhadap anggota Brimob yang diduga terlibat kasus pelindasan dengan menggunakan mobil antis akan dilakukan secara transparan, adil, dan profesional, demikian

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

2

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...