Aniaya Siswa hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pamer Alat Kelamin
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

MALUKU, TEROPONGMEDIA.ID – Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam.

Majelis sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.

Dalam persidangan, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, menyampaikan tiga sanksi utama yang dijatuhkan kepada Bripda MS.

“Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan sanksi, pertama perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela. Kedua, Bripda MS ditempatkan di tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026. Ketiga, Bripda MS diberhentikan dengan tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Brimob Polda Maluku,” ujar Djamaludin sambil mengetuk palu sidang.

Baca Juga:

Kronologi Anggota Brimob Aniaya Anak 14 Tahun Hingga Tewas, Hadapi Sidang Etik!

Meski telah diputus PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang etik menghadirkan total 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, serta dua anggota keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa hasil persidangan menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dari fakta persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Dijatuhi hukuman perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama empat hari, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Rosita dalam konferensi pers di Gedung Polda Maluku.

Atas perbuatannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026