Aniaya Siswa hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pamer Alat Kelamin
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

MALUKU, TEROPONGMEDIA.ID – Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam.

Majelis sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.

Dalam persidangan, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, menyampaikan tiga sanksi utama yang dijatuhkan kepada Bripda MS.

“Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan sanksi, pertama perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela. Kedua, Bripda MS ditempatkan di tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026. Ketiga, Bripda MS diberhentikan dengan tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota Brimob Polda Maluku,” ujar Djamaludin sambil mengetuk palu sidang.

Baca Juga:

Kronologi Anggota Brimob Aniaya Anak 14 Tahun Hingga Tewas, Hadapi Sidang Etik!

Meski telah diputus PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang etik menghadirkan total 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, serta dua anggota keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa hasil persidangan menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dari fakta persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Dijatuhi hukuman perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama empat hari, dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Rosita dalam konferensi pers di Gedung Polda Maluku.

Atas perbuatannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City