BRIN Desak MK Konsisten Soal Sistem Pemilu

Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN), Aisah Putri Budiatri meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten atas putusan judicial review pada 2009 di mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan proporsional terbuka.

“MK sendiri saya pikir seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri yang menetapkan ‘judicial review’ pada 2009 dan gugatan-gugatan setelahnya bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” kata Aisah, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA: DPR: Proporsional Tertutup Hasilkan Oligarki di Partai

Sistem pemilu proporsional tertutup belakangan menjadi perbincangan menjelang kontestasi demokrasi pada 2024.

Pasalnya, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup.

Aisah Putri Budiatri meminta agar MK menolak gugatan uji materi tersebut karena perubahan sistem pemilu bisa berdampak pada kericuhan di ruang publik yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dengan demikian, menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat,” kata dia.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif melainkan partai politik peserta pemilu. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama calon legislatif.

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama calon legislatif disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut dan jika partai mendapatkan dua kursi. Maka, calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak terhadap wacana penerapan sistem proporsional tertutup.

“PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi UIN Sumut
Eks Pemain Timnas Jadi Tersangka Korupsi Proyek UIN Sumut
debat pilkada rano karno
Rano Karno Tak Akan Gunakan Istilah Asing Saat Debat Pilkada 2024
Mayjen Djon Afriandi HUT TNI
Profil Mayjen Djon Afriandi, Komandan Upacara HUT TNI ke-79
KDRT Selebgram Lampung
Selebgram Lampung Ungkap KDRT yang Dialami, Aditya Prayogi Diduga Lakukan di Depan Anak
Sandal Kaesang
Kaesang Pakai Sandal Hermes Saat Ziarah ke Makam Bung Karno, Netizen Sorot Harganya
Berita Lainnya

1

Prakiraan Cuaca 5 Oktober Sejumlah Kota di Indonesia, Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir

2

Pendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rendah, Insentif Rp 1,3 Triliun Tak Tersalurkan, Kok Bisa?

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kawanan Buaya Lepas Bikin Heboh Warga Cianjur
Headline
Rumdin anggota DPR dihapus
Fasilitas Rumah din Dihapus, Anggota DPR Dapat "Mentahannya", Berapa Rupiah?
Sanksi komdis PSSI, laragan pertandingan tanpa penonton Persib Bandung
Daftar 5 Pertandingan Persib Tanpa Pentonton sebagai Sanksi Berat Komdis PSSI
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan Polisi Singapura
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta Berhasil Diringkus Polisi