Akhir Tahun Pegawai Swasta Dapat THR, Ini Kriterianya!

tunjangan kinerja (Tukin) Dosen ASN
Ilustrasi (gadjian)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira untuk para karyawan swasta, THR akhir tahun 2024 sesuai yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Namun, ternyata tidak semua karyawan swasta bisa menerima THR akhir tahun 2024.

Hanya karyawan swasta yang memenuhi syarat UU Cipta Kerja saja yang bisa menerima THR akhir tahun. Lantas, karyawan swasta golongan apa yang bisa menerima tunjangan tersebut?

Jadi, tidak semua karyawan swasta bisa mendapatkan THR, sebab tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.

Bahkan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga tercantum hal tersebut. Adapun isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2016, Pasal berbunyi:

“Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” bunyi Permenaker.

Hari Raya kegamaan sendiri meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

BACA JUGA: Didemo Karyawan, PTDI Klaim Sudah Bayar Seluruh THR

Aturan ini juga terdapat dalam UU Cipta Kerja yang meliputi :

1. Karyawan swasta yang memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima tunjangan dengan besaran 1 kali gaji.

2. Para karyawan swasta yang memimiki masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta.

Jadi, THR akhir tahun 2024 kali ini hanya diberikan kepada karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja. THR akhir tahun ini harus diberikan pada karyawan swasta selama 7 hari sebelum perayaan Hari Natal.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.