Akhir Tahun Pegawai Swasta Dapat THR, Ini Kriterianya!

Penulis: Anisa

tunjangan kinerja (Tukin) Dosen ASN
Ilustrasi (gadjian)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira untuk para karyawan swasta, THR akhir tahun 2024 sesuai yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Namun, ternyata tidak semua karyawan swasta bisa menerima THR akhir tahun 2024.

Hanya karyawan swasta yang memenuhi syarat UU Cipta Kerja saja yang bisa menerima THR akhir tahun. Lantas, karyawan swasta golongan apa yang bisa menerima tunjangan tersebut?

Jadi, tidak semua karyawan swasta bisa mendapatkan THR, sebab tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.

Bahkan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga tercantum hal tersebut. Adapun isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2016, Pasal berbunyi:

“Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” bunyi Permenaker.

Hari Raya kegamaan sendiri meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

BACA JUGA: Didemo Karyawan, PTDI Klaim Sudah Bayar Seluruh THR

Aturan ini juga terdapat dalam UU Cipta Kerja yang meliputi :

1. Karyawan swasta yang memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima tunjangan dengan besaran 1 kali gaji.

2. Para karyawan swasta yang memimiki masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta.

Jadi, THR akhir tahun 2024 kali ini hanya diberikan kepada karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja. THR akhir tahun ini harus diberikan pada karyawan swasta selama 7 hari sebelum perayaan Hari Natal.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK LELANG
KPK Buka Lelang Mulai Rp 5 Ribuan, Ada Moge hingga MPV Premium!
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu Capai 1.500 Meter
biaya kendaraan dinas
Sudah Diberi Akomodasi, Ini Besaran Perawatan Kendaraan Dinas Pejabat RI!
Manchester United
Ruben Amorim Siapkan Latihan Ekstrem untuk Bangkitkan Manchester United
Berapa besaran BSU pengganti Diskon Tarif Listrik
Berapa Rupiah BSU Pengganti Diskon Listrik? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Di Balik Keramaian
Headline
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.