Akhir Tahun Pegawai Swasta Dapat THR, Ini Kriterianya!

Penulis: Anisa

tunjangan kinerja (Tukin) Dosen ASN
Ilustrasi (gadjian)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira untuk para karyawan swasta, THR akhir tahun 2024 sesuai yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Namun, ternyata tidak semua karyawan swasta bisa menerima THR akhir tahun 2024.

Hanya karyawan swasta yang memenuhi syarat UU Cipta Kerja saja yang bisa menerima THR akhir tahun. Lantas, karyawan swasta golongan apa yang bisa menerima tunjangan tersebut?

Jadi, tidak semua karyawan swasta bisa mendapatkan THR, sebab tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.

Bahkan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga tercantum hal tersebut. Adapun isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2016, Pasal berbunyi:

“Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” bunyi Permenaker.

Hari Raya kegamaan sendiri meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

BACA JUGA: Didemo Karyawan, PTDI Klaim Sudah Bayar Seluruh THR

Aturan ini juga terdapat dalam UU Cipta Kerja yang meliputi :

1. Karyawan swasta yang memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima tunjangan dengan besaran 1 kali gaji.

2. Para karyawan swasta yang memimiki masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta.

Jadi, THR akhir tahun 2024 kali ini hanya diberikan kepada karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja. THR akhir tahun ini harus diberikan pada karyawan swasta selama 7 hari sebelum perayaan Hari Natal.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
dedi mulyadi gorong-gorong
Heboh Dedi Mulyadi Pungut Sampah di Gorong-Gorong, Netizen: Jangan Sampai Kaya Waktu Itu!
hasto sri rezeki
Sidang Hasto: Ada Kontak 'Sri Rezeki' hingga Kusnadi Dicecar soal 'Ngelarung'
Pria Korban Pembunuhan
Pria di Kalideres Jakbar Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
jam malam siswa aceh
Stella Christie Dukung Aturan Jam Malam Siswa di Aceh
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.