BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira untuk para karyawan swasta, THR akhir tahun 2024 sesuai yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Namun, ternyata tidak semua karyawan swasta bisa menerima THR akhir tahun 2024.
Hanya karyawan swasta yang memenuhi syarat UU Cipta Kerja saja yang bisa menerima THR akhir tahun. Lantas, karyawan swasta golongan apa yang bisa menerima tunjangan tersebut?
Jadi, tidak semua karyawan swasta bisa mendapatkan THR, sebab tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.
Bahkan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga tercantum hal tersebut. Adapun isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2016, Pasal berbunyi:
“Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” bunyi Permenaker.
Hari Raya kegamaan sendiri meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.
BACA JUGA: Didemo Karyawan, PTDI Klaim Sudah Bayar Seluruh THR
Aturan ini juga terdapat dalam UU Cipta Kerja yang meliputi :
1. Karyawan swasta yang memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima tunjangan dengan besaran 1 kali gaji.
2. Para karyawan swasta yang memimiki masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta.
Jadi, THR akhir tahun 2024 kali ini hanya diberikan kepada karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja. THR akhir tahun ini harus diberikan pada karyawan swasta selama 7 hari sebelum perayaan Hari Natal.
(Kaje/Aak)