Jangan Bawa Barang-barang Ini Saat MPLS Ajaran 2025/2026

MPLS Ajaran 2025 2026-1
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran baru 2025/2026 dilaksanakan selama lima hari. Sebelumnya MPLS hanya dilaksanakan tiga hari saja.

Namun, ketentuan durasi MPLS tidak berlaku untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Pengecualian dikarenakan boarding school mempunyai kebutuhan adaptasi lebih kompleks.

Berdasarkan Panduan Pelaksanaan MPLS Ajaran 2025/2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tema pada tahun ini adalah “MPLS Ramah”.

MPLS Ramah bermakna kegiatan dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman yang berkesadaran, bermakna, serta menggembirakan.

Panduan MPLS ajaran 2025/2026 berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, tak terkecuali sekolah luar biasa. Salah satu yang perlu dicatat adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat kegiatan MPLS. Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya

Hal-hal yang Dilarang Saat MPLS Ajaran 2025/2026

1. Memberi Tugas yang Tidak Relevan

Siswa tidak boleh diberikan tugas yang merendahkan martabat dan hak anak serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter mereka. Tugas-tugas harus mempunyai nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

2. Aktivitas Kekerasan

Seluruh aktivitas yang mengarah ke perpeloncoan baik secara langsung maupun tidak, dilarang dalam MPLS. Hukuman fisik, verbal, atau psikis yang tidak mendidik atau mengarah ke kekerasan juga mutlak dilarang.

Tindakan-tindakan yang dimaksud mencakup bentakan, perundungan, ejekan, cacian, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental siswa.

Baca Juga:

Cek, Teka-Teki MPLS 2024 Kategori Makanan dan Minuman

Cek, Jadwal MPLS 2024 di Jabar, Jateng, dan Jatim!

3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru

Semua kegiatan MPLS ajaran 2025/2026 yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru.

Apabila ada kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka harus diketahui dan memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali murid.

4. Atribut Tidak Relevan

Kemendikdasmen melarang pemakaian atribut yang berkaitan dengan praktik perpeloncoan dan tidak memiliki nilai edukasi. Pasalnya, atribut semacam itu dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan dapat berdampak negatif terhadap kondisi psikologis anak didik.

Kemendikdasmen tidak memberikan ketentuan khusus mengenai seragam dalam MPLS 2025. Sekolah dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya tanpa membebani orang tua/wali murid.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun