Makam Korban Sedot Lemak Bakal Diekshumasi, Apa itu Ekshumasi?

ekshumasi sedot lemak
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Makam korban kematian malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan Depok, Jawa Barat, akan diekshumasi. Ketahui apa itu ekshumasi, seperti akan dijelaskan berikut ini.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Ella Nanda, korban kematian malpraktik sedot lemak.

Apa Itu Ekshumasi?

Ekshumasi merupakan proses penggalian atau pembongkaran kubur yang dilakukan dengan tujuan keadilan, biasanya oleh pihak berwenang.

Proses ini sering kali diperlukan jika ada dugaan bahwa kematian seseorang terjadi karena sebab yang tidak wajar atau mencurigakan.

Dalam kasus Ella Nanda, ekshumasi untuk memastikan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kematian selain prosedur medis yang dilakukan.

Prosedur dan Pentingnya

Ekshumasi melibatkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses ekshumasi:

1. Persetujuan dan Izin Hukum

Sebelum dilakukan, pihak berwenang harus mendapatkan persetujuan hukum. Ini biasanya melibatkan pengadilan yang memeriksa apakah ada dasar hukum yang cukup untuk melakukan penggalian kubur.

Dalam kasus yang sensitif, izin dari keluarga almarhum juga perlu, meskipun ada situasi di mana hukum dapat mengesampingkan persetujuan keluarga.

2. Pelaksanaan

Proses ini harus dilakukan oleh tim yang terdiri dari ahli forensik dan petugas berwenang lainnya. Hal ini meliputi penggalian kubur dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan pada tubuh almarhum.

Selain itu, kondisi sekitar kubur juga harus diperhatikan untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan tidak hilang atau terkontaminasi.

3. Pemeriksaan Forensik

Setelah jenazah diangkat, pemeriksaan forensik dilakukan. Pemeriksaan ini bisa mencakup otopsi ulang untuk menentukan penyebab kematian dengan lebih jelas.

Pemeriksaan forensik sangat penting dalam mengungkap kebenaran dalam kasus kematian yang mencurigakan. Dalam beberapa kasus, hasil dari pemeriksaan ini dapat menjadi bukti kunci dalam penyelidikan kriminal.

BACA JUGA: Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Sedot Lemak, Kenapa?

Ekshumasi di Berbagai Negara

Batas waktu untuk proses ini dapat bervariasi di setiap negara. Misalnya, di Prancis, hanya dapat dilakukan dalam waktu 10 tahun setelah pemakaman, sedangkan di Jerman, batas waktunya bisa mencapai 30 tahun.

Hal ini menunjukkan perbedaan dalam kebijakan hukum yang ada di berbagai negara terkait proses ekshumasi.

Di Indonesia, juga sering kali dilakukan dalam kasus-kasus kriminal atau ketika ada kecurigaan terhadap penyebab kematian seseorang.

Salah satu kasus terkenal adalah kasus Wowon Cs, di mana ekshumasi dilakukan untuk mengungkapkan bukti kejahatan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya proses ini dalam sistem peradilan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026