Simak, Struktur Pengurus Danantara Lengkap dengan Tugasnya

pengurus danantara
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara Investasi atau BPI Danantara pada hari ini, Senin (24/2/2025). Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya di gelaran World Governments Summit 2025.

“Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari dan akan berinvestasi pada sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek berkelanjutan di seluruh sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur, produksi, dan lain-lain,” ucap Prabowo kala itu.

Sebagai informasi, Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.

Kedua holding itu dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa holding investasi atau perusahaan induk investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan, holding operasional atau perusahaan induk operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

Struktur Pengurus Danantara

Dewan Pengawas terdiri atas:

-Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota

-Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota

-Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.

Anggota dewan pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dewan pengawas memiliki tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Dewan pengawas atas persetujuan presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.

Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden.

Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

Sementara itu, badan pelaksana berasal dari unsur profesional dan salah satu anggotanya diangkat menjadi kepala. Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Senada, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Badan pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, merumuskan dan menetapkan kebijakan badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas.

Kemudian, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas.

Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Syarat Badan Pelaksana Danantara

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana Danantara. Berikut rinciannya:

-Warga negara Indonesia

-Mampu melakukan perbuatan hukum

-Sehat jasmani dan rohani

-Maksimal berusia 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

-Bukan pengurus atau anggota partai politik

BACA JUGA: 

Cek, Poin-poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

Indef Sebut Danantara akan Perkuat Ekosistem BUMN

-Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

-Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

-Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun