Aipda Robig Pembunuh Gamma Resmi Dipenjara 15 Tahun

polisi bunuh siswa
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Robig telah terbukti bersalah penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” kata ketua majelis hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dan telah menyebabkan 2 orang luka yaitu anak korban inisial S dan anak korban inisial A.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian,” kata majelis hakim.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Baca Juga:

Menteri HAM Turunkan Tim Pemantau Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!

Hal itu diatur dalam Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai informasi, Gamma siswa SMKN 4 Semarang tewas akibat ditembak oleh Aipda Robig.

Dalam rilisnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, menyebut Gamma merupakan pelaku tawuran yang saat itu membawa sajam dan mengancam keselamatan anggotanya yang hendak melerai.

Belakangan dalam keterangan Kabid Propam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig bukan dalam rangka melerai aksi tawuran.

Selain itu, terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat ditembak Aipda Robig. Bahkan pelajar itu tidak melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan polisi itu.

Dalam kasus ini, Robig juga telah menjalani sidang kode etik dan telah dipecat dari kepolisian. Robig pun telah mengajukan banding atas sanksi tersebut.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara