Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg, Catat!

gas lpg 3kg LANGKA-4
(lazada)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bisa dihindari.

Meskipun begitu, gas elpiji 3 kg saat ini sudah mulai langka di pasaran. Saat ini, gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga Rp22 ribu per tabung. Kelangkaan juga terjadi pada stok tabung gas berukuran besar.

Kelangkaan ini juga terjadi sejak beberapa hari jelang perayaan Imlek 2025. Hingga saat ini belum diketahui informasi terkait dengan penyebab kelangkaan dari stok tabung gas elpiji ini.

Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

Untuk menanggulangi kelangkaan gas lpg 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Rumah Tangga

Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro

Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.

3. Petani Sasaran

Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.

BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Langka, Begini Cara Cek Online Lokasi Agen Terdekat

Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City