Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg, Catat!

gas lpg 3kg LANGKA-4
(lazada)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bisa dihindari.

Meskipun begitu, gas elpiji 3 kg saat ini sudah mulai langka di pasaran. Saat ini, gas elpiji 3 kilogram dijual dengan harga Rp22 ribu per tabung. Kelangkaan juga terjadi pada stok tabung gas berukuran besar.

Kelangkaan ini juga terjadi sejak beberapa hari jelang perayaan Imlek 2025. Hingga saat ini belum diketahui informasi terkait dengan penyebab kelangkaan dari stok tabung gas elpiji ini.

Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

Untuk menanggulangi kelangkaan gas lpg 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Rumah Tangga

Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro

Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.

3. Petani Sasaran

Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.

BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Langka, Begini Cara Cek Online Lokasi Agen Terdekat

Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
Jennifer Aniston Barack Obama
Jennifer Aniston Selingkuh dengan Barack Obama? Ini Jawabannya
Lagu Sunda Sepanjang Masa - Es Lilin - hilmanmuchsin
20 Lagu Daerah Sunda Sepanjang Masa yang Perlu Diketahui
Libur awal puasa
4 Kegiatan Seru Melatih Sensor Motorik Anak Sekolah Saat Libur Awal Puasa
Ikan anglerfish
CEK FAKTA: Benarkah Kemunculan Ikan Anglerfish Tanda akan Datang Bencana Alam?
Berita Lainnya

1

Mahasiswa DKV UNIBI Pamerkan Karya Terbaik di Pameran Portofolio "Luminositas"

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Kebijakan ISBI Bandung Usai Pelarangan Teater 'Wawancara dengan Mulyono'

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Prabowo Akan Resmikan Danantara, Simak Tujuan Pembentukan dan Dasar Hukumnya
Headline
Real Madrid vs Manchester City
Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Fariz RM
Fariz RM Kembali Ditangkap Kasus Narkoba ke-4 Kalinya
brian yuliarto gantikan satryo
Resmi, Brian Yuliarto Gantikan Satryo di Mendiktisaintek
Jalan Caringin Kota Bandung Rusak
Kondisi Jalan Caringin Kota Bandung Rusak Parah Akibatkan Kecelakaan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.