BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal, digrebek Ditreskrimsus Polda Banten, pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini ditindak karena selain mengemas tidak sesuai takaran, juga tidak memiliki izin resmi.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pabrik ini diduga memanipulasi takaran Minyakita. Volume di setiap kemasan satu liter berkurang sebanyak 220-300 mililiter.
“Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam satu kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau satu liter, itu berkurang 220-300 mililiter. Dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Wiwin menuturkan, aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas dari lokasi pabrik tersebut.
“Jadi, memang pelaku AN aktor intelektualnya, ia membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7-8 ton,” ujarnya.
BACA JUGA:
Marak Beredar Minyakita Tak Sesuai Takaran di Tangerang, Produsen Respon Begini
Mentan Temukan Minyakita Disunat: Kemasan 1 Liter Isi Hanya 800 Mililiter!
AN telah melakukan tindakan curang tersebut selama tiga bulan, dengan keuntungan setiap bulan mencapai Rp45 juta. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya sejak Januari sampai dengan Maret. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” kata dia.
Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dari PT Eka Arta Global. Pelaku kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.
“Jadi, selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan, dari pengecekan ini, pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 899 tentang Perlindungan Konsumen. Ditambah lagi Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
(Usk)