Agak Laen, Kurir Paket dari Jakarta ke Cimahi Demi Cabuli Pelajar SMP

pelajar Cimahi dicabuli kurir paket
(polres cimahi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Muhammad Arifin Al Ahsan (26), pria yang sehari-hari bekerja sebagai kurir paket di Jakarta ini tega mencabuli bocah SMP di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat kehilangan. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Dari rekaman itu, diketahui jika bocah tersebut dibawa kabur oleh pria.

“Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (31/12/2024).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 28 Desember 2024 lalu. Pelaku saat itu datang dari Jakarta untuk bertemu korban. Menurut Tri, keduanya saling kenal melalui grup WhatsApp bernama Virtual Friends.

Pelaku yang datang ke Cimahi kemudian memesan hotel di wilayah Lembang. Di sanalah, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi pelaku.

“Jadi mereka ini ada di grup WA Virtual Friends, yang isinya ini konten-konten 18 tahun ke atas. Mereka intens chatting-an, kemudian bertemu di tanggal 28 Desember itu. Mereka sempat jalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban nginap,” ucap Tri.

“Pengakuan pelaku, dia 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” sambungnya.

Pelaku kemudian ditangkap pada 29 Desember saat hendak mengantar korban kembali ke rumah.

“Kami amankan pelaku di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia melakukan itu karena nafsu melihat korban padahal masih di bawah umur,” jelasnya.

Kepada polisi, Arifin mengaku nekat mencabuli korban karena tergoda. Karena itu, dia rela jauh-jauh datang dari Jakarta ke Cimahi.

“Ya tergoda wajahnya, cantik. Dia mau soalnya saya janjikan mau dinikahi. Baru sama dia aja (DNA). Pernah ngajak yang lain, tapi enggak ada yang berhasil,” tuturnya.

BACA JUGA: Akhir Pelarian Buron Predator Pencabulan Panti Asuhan Tangerang!

Karena perbuatannya, Arifin dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Tri.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rb-leipzig-v-liverpool-fc-uefa-champions-league-2024-25-league-phase-md3
Gegara Foto Editan, Darwin Nunez Dikabarkan Siap Berseragam AC Milan
A2B385D5-26CA-4B12-B021-F912EBCCAE9D
Dejan/Gloria Kembali Dipasangkan untuk Malaysia Open 2025
Perasaan Zalnando Setelah Berlatih Kembali Bersama Persib
Perasaan Zalnando Setelah Berlatih Kembali Bersama Persib
Korupsi Rp 15 Miliar
Korupsi Rp15 Miliar, Kepala Dinas Disbud Jakarta Jadi Tersangka
Desa Sukorejo Banyuwangi
Gegara Protes Warga, Penjaringan Perangkat Desa Sukorejo Dibatalkan
Berita Lainnya

1

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

2

Potret Silaturahmi Wamendes PDTT Bersama Pengurus Nasional Forum Pesantren Salafiyyah

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Komisaris First Media Teguh Pudjowigoro Meninggal Dunia

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
marc marquez
Marc Marquez Jalin Chemistry dengan Bagnaia di Ducati Lenovo
Shin Tae-yong diganti
Shin Tae-yong akan Diganti Pelatih Eropa? Guncangan Rumor Ini Diembuskan Media Italia
Real Madrid Bawa Pulang Kemenangan setelahTaklukan Valencia 2-1
Real Madrid Bawa Pulang Kemenangan setelah Taklukan Valencia 2-1
Proliga 2025 Prioritaskan Pemain Lokal
Kuota Pemian Asing DIbatasi, Proliga 2025 Prioritaskan Pemain Lokal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.