Agak Laen, Kurir Paket dari Jakarta ke Cimahi Demi Cabuli Pelajar SMP

Penulis: Anisa

pelajar Cimahi dicabuli kurir paket
(polres cimahi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Muhammad Arifin Al Ahsan (26), pria yang sehari-hari bekerja sebagai kurir paket di Jakarta ini tega mencabuli bocah SMP di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat kehilangan. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Dari rekaman itu, diketahui jika bocah tersebut dibawa kabur oleh pria.

“Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (31/12/2024).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 28 Desember 2024 lalu. Pelaku saat itu datang dari Jakarta untuk bertemu korban. Menurut Tri, keduanya saling kenal melalui grup WhatsApp bernama Virtual Friends.

Pelaku yang datang ke Cimahi kemudian memesan hotel di wilayah Lembang. Di sanalah, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi pelaku.

“Jadi mereka ini ada di grup WA Virtual Friends, yang isinya ini konten-konten 18 tahun ke atas. Mereka intens chatting-an, kemudian bertemu di tanggal 28 Desember itu. Mereka sempat jalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban nginap,” ucap Tri.

“Pengakuan pelaku, dia 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” sambungnya.

Pelaku kemudian ditangkap pada 29 Desember saat hendak mengantar korban kembali ke rumah.

“Kami amankan pelaku di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia melakukan itu karena nafsu melihat korban padahal masih di bawah umur,” jelasnya.

Kepada polisi, Arifin mengaku nekat mencabuli korban karena tergoda. Karena itu, dia rela jauh-jauh datang dari Jakarta ke Cimahi.

“Ya tergoda wajahnya, cantik. Dia mau soalnya saya janjikan mau dinikahi. Baru sama dia aja (DNA). Pernah ngajak yang lain, tapi enggak ada yang berhasil,” tuturnya.

BACA JUGA: Akhir Pelarian Buron Predator Pencabulan Panti Asuhan Tangerang!

Karena perbuatannya, Arifin dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Tri.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.