Biadab! Ayah di Majalengka 4 Kali Rudapaksa Anak Tirinya

Pria Majalengka mencabuli anak tirinya
Ilustrasi. (iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pria berinisial MF (32) asal Kabupaten Majalengka ditangkap polisi, lantaran telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. MF telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 4 kali.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dari Desember 2024 hingga Februari 2025

“Keterangan tersangka melakukan sebanyak 4 kali,” ujar Ari.

Polisi melakukan penangkapan pelakum setelah mendapat laporan dari ibu korban. Pelaku melakukan aksi tersebut saat istrinya sedang tertidur. Adapun motif nya sendiri adalah bujuk rayu.

“Pelaku melakukannya saat ibu korban tertidur. Bujuk kan pelaku dengan cara memberikan handphone kepada korban agar korban tidak melawan,” ucap Ari.

Ari menegaskan, pelaku rudapaksa anak tiri terancam paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Miris! Pelajar SMP di Sumut Jadi Korban Rudapaksa 3 Tetangganya

Fakta Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu di Bandung

Atas perbuatan tersebut, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026