BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID — Perkara harta warisan, adik tega bunuh kakak kandungnya menggunakan pedang. Pelaku berinisial F (53) dan korban berinisial HG (55) merupakan warga Kampung Ciparay RT 4 RW 1, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus ini ada indikasi dugaan pembunuhan berencana. Sebab, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam jenis pedang sebelum perselisihan terjadi.
Dalam kontak fisik antara tersangka dan korban, HG mengalami sejumlah luka serius yang akhirnya menyebabkan kematiannya di lokasi kejadian. Insiden ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025).
“Tersangka ini merupakan adik korban dan melakukan penganiayaan dengan mengayunkan beberapa kali samurai hingga akhirnya korban menderita dan meninggal dunia di tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, dikutip Minggu (23/2/2025).
BACA JUGA:
Terlibat Kasus Pembunuhan, 11 WNI Ditangkap Polisi Jepang
Gempar, Pria Tewas Bunuh Diri Usai Loncat dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
Setelah kejadian, F tidak dapat melarikan diri karena dikepung oleh warga setempat, sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankannya.
Menurut keterangan, HG datang ke rumah F dan setelah beberapa saat, keluar menuju area kosong, diikuti oleh F yang membawa senjata tajam. Tak lama kemudian, HG ditemukan terkapar dengan bersimbah darah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka di bagian tempurung kepala. Atas kejahatan yang dilakukan, saat ini F menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
(Virdiya/Usk)