Kesaksian Palsu Dede Dijadikan Novum dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon

Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal bersama pengacaranya, Titin Pralianti (YouTube Uya Kuya TV)

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 15 pengacara mendampingi eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (24/7/2024).

Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan, dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon tersebut, pihaknya akan mengajukan delapan hingga sembilan saksi.

Selain saksi, kuasa Hukum Saka Tatal juga membawa sejumlah dokumen yang diyakini akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pada kasus kematian Vina dan EKi pada tahun 2016 silam.

Pihaknya juga menyiapkan ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli lainnya sesuai kompetensi untuk meyakinkan Majelis Hakim sidang PK tersebut.

“Ada juga Pak Susno Duadji (Mantan Kabareskrim Polri), Pak Oegroseno (Komjen. Polisi Purn. Oegroseno, mantan Wakapolri) akan datang,” kata Krisna, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA: Aep dan Dede Jadi Target Pertama Bareskrim Polri untuk Bongkar Kasus Vina Cirebon

Pihaknya mengaku yakin bahwa memori PK yang diajukan menurut bukti-bukti novum baru cukup sempurna. Dengan demikian ia berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan pengadilan PK untuk Saka Tatal.

Saka Tatal yang sudah tuntas menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara atas tuduhan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon tersebut, mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.

Dalam permohonan PK-nya, Tim Kuasa Hukum menyertakan empat novum atau alat bukti hukum baru untuk diajukan kepada majelis hakim.

Dari keempat novum itu di antaranya, hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan, keterangan dari Dede Ruswanto alias Dede yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eki. Ada juga ratusan dokumen berupa foto dan lima dokumen berupa visual.

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon dipimpin oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Video Palsu Viral Tuduhan Kelompok Palestina Renc-Cover
Video Palsu Viral: Tuduhan Kelompok Palestina Rencanakan Serangan di Olimpiade Paris 2024
hamzah haz puan
Hamzah Haz Meninggal Dunia, Puan Kenang Kesan Almarhum
KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Dukung Kejagung dan KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Bupati Indramayu Nina Agustina
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Bupati Indramayu Kukuhkan Pekerja Sosial Masyarakat
Warga Kalbar Kirim 4 Truk Sampah ke Kantor DPRD da-Cover
Warga Kalbar Kirim 4 Truk Sampah ke Kantor DPRD dan Bupati Sintang, Mirip Aksi di Prancis
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Bangun SSB Terbesar di Indonesia Cristian Gonzales Jual Rumah

3

Kukuhkan Pengurus PPM Kota Bandung 2023-2028, Robby Gumelar: Bersatu untuk Bangun Bandung Lebih Baik

4

DLH Malut Gelar Kegiatan Seminar Pengelolaan Lingkungan dan Ekonomi Lingkar Tambang

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
muhammadiyah izin tambang
SAH Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan
Penggeledahan
Penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, soal Kasus Gubernur Malut
Kasasi ditolak, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun
MA Perintahkan KPK Kembalikan Harta Istri Rafael Alun
Persib Bandung Dalam Kondisi Pincang Saat Hadapi Persis Solo
Persib Bandung Dalam Kondisi Pincang Saat Hadapi Persis Solo, Bojan Hodak Lirik Opsi Rotasi Pemain