Sidang PK PN Cirebon: Langgar UU Peradilan Anak, Vonis 8 Tahun Saka Tatal Tidak Sah!

Sidang PK Saka Tatal Tim Kuasa Hukum
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Cirebon. (Instagram Farhat Abbas Official)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024), menegaskan bahwa vonis 8 tahun penjara terhadap Saka Tatal tada tahun 2016 tidak sah.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal pun meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari tuduhan dan vonis sebagai bagian dari pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2016 telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Saka Tatal yang kala itu masih berusia 16 tahun dengan status anak di bawah umur.

Setelah menerima remisi, Saka Tatal akhirnya bebas pada tahun 2020. Adapun tujuh terpidana lainnya menjalani vonis hukuman penjara seumur hidup.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang PK tersebut menjelaskan, bahwa proses pengadilan terhadap Saka Tatal pada tahun 2016 itu dijalankan oleh tiga orang hakim yang terdiri dari Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota.

Dengan tiga orang hakim tersebut, tegas Kuas Hukum Saka Tatal, telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih spesifik, Kuasa Hukum Saka Tatal menyebutkan, sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012, harusnya hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat perkara, dengan hakim tunggal.

Sedangkan kenyataan dalam mengadili Saka Tatal diperiksa dan diputus oleh tiga orang hakim, yang terdiri dari Etik Purwaningsih SH MH selaku Hakim Ketua, Suharyati Hakim Anggota 1, dan Ina Herlina SH sebagai Hakim Anggota 2.

“Hal ini telah salah dalam mengadili perkara anak, karena menurut pasal 44 ayat 1 UU Peradilan Anak yang berbunyi, Hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat perkara, dengan hakim tunggal. Oleh karena salah dalam mengadili perkara anak, maka anak Saka Tatal harus dibebaskan,” tegas Kuasa Hukum dalam jalannya persidangan PK tersebut, Rabu (24/7/2024).

Mengutip data Direktori Putusan Mahkamah Agung, Saka Tatal divonis hukuman 8 taun penjara atas dasar Putusan PN CIREBON Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN, Tanggal 10 Oktober 2016, atas vonis Pidana Umum Pembunuhan.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal sendiri meyakini bahwa kematian Vina dan Eki murni disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Selain itu, unsur pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Kesaksian Palsu Dede Dijadikan Novum dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon

Berikut beberapa kesimpulan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang PK di PN Cirebon:

  • Penambahan novum karena kecelakaan lalu lintas;
  • Unsur pasal 340 KUHP tidak terpenuhi karena pemilik unusur subyektif perencanaan dan motif ada pada tiga orang, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong;
  • Keterangan Saka Tatal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota dari penyidik, atas penyiksaan;
  • Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota melanggar ketentuan yang berlaku atau non prosedural;
  • Penyebab kematian Vina dan Eki bukan karena luka tusuk akibat senjata tajam atau samurai, melainkan karena kecelakaan lalu lintas.
  • Tidak ditemukan bekas darah Eki dan Vina yang terjadi di TKP belakang showroom di jl Perjuangan Kota Cirebon, dan tidak ditemukannya sidik jari delapan orang terpidana. Dengan demikian penyebab kematian Vina dan Eki adalah laka lantas tunggal.

Sebelum jalannya sidang PK, Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyebut ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.

Krisna mengatakan akan mengajukan 8 hingga 9 saksi dalam PK yang diajukan oleh kliennya. Di samping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

Bluetooth mobil
Tips Gampang Sambungkan Bluetooth ke Mobil dengan Cepat
BANDUNG,TM.ID: Konektivitas Bluetooth telah menjadi fitur standar pada sebagian besar mobil terbaru,...

3

MSI Titan 18 HX 2026
MSI Titan 18 HX 2026 Dipamerkan, Bawa Layar 4K 240Hz dan Upgrade Besar di Sektor Performa
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — MSI memperkenalkan generasi terbaru Titan 18 HX untuk tahun 2026 dengan sejumlah...

4

Pelatih Fisik Persib Takjub Dengan Kondisi Pemainnya
Jajaran Pelatih Persib Sudah Lakukan Analisa, Persija Dinilai Lebih Galak Saat Terapkan Organisasi Permainan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak sudah melakukan sejumlah analisa...

5

Tyronne del Pino: Luar Biasa Bermain Dengan Dua Monster Ini
David da Silva Ciro Alves Dibuat 'Tak Nyaman', Bojan Hodak Siapkan Pelapis Sepadan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua penyerang Persib Bandung, Ciro Alves dan David da Silva akan dibuat...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...