9 ASN Pemkot Cirebon Mangkir Kerja Pasca-Lebaran 2025

Pemkot Cirebon Sidak ASN
Sidak ASN Pemkot Cirebon pascalibur Lebaran 2025 (Dok. Pemkot Cirebon)

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida mengungkapkan bahwa sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran 2025.

“Sejak Selasa (8/4) hingga hari ini, tercatat sembilan ASN yang mangkir tanpa alasan,” ujar Siti usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah unit layanan publik, mengutip laman Pemkot Cirebon, Rabu (9/4/2025).

Seluruh ASN yang mangkir tersebut berstatus sebagai pegawai pelaksana dan tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya.

Dari total 5.021 ASN di Pemkot Cirebon, mayoritas telah kembali bekerja dengan tertib setelah liburan, namun masih ada sejumlah pegawai yang melanggar disiplin.

“Kehadiran ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama setelah libur panjang,” tegasnya.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus menegakkan kedisiplinan ASN.

Tim sidak mengunjungi empat lokasi layanan utama, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.

“Ini upaya kami menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi,” kata Siti.

Secara umum, pelayanan publik telah berjalan normal, bahkan beberapa instansi sudah beroperasi sejak hari pertama kerja.

“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanan hari ini. Ada warga yang mengurus perubahan data KTP dan langsung selesai dalam hitungan detik,” ujarnya.

BACA JUGA

Apindo Sebut PHK Massal PT Yihong Bikin Investor Tidak Tenang di Cirebon

Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menyatakan bahwa ketidakhadiran sembilan ASN tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika ketidakhadiran mencapai 60 hari.

“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan sudah termasuk pelanggaran yang harus dikenai sanksi,” tegas Agus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gong Si Bolong - Kesenian Tradisional Depok
Gong Si Bolong, Legenda yang Hampir Punah di Tanah Depok
Toleat Subang - Pemkab Subang
Toleat: Dari Alat Musik Anak Gembala Menjadi Simfoni Tradisi Subang
Hunian darurat korban angin puting beliung kabupaten Indramayu
Relawan Bangun 6 Hunian Darurat untuk Korban Puting Beliung di Indramayu
suzuki fronx indonesia
Suzuki Fronx Semakin Dekat Dijual di Indonesia: Segera!
Sarah Firjani
Sarah Firjani, Dari Ajang COC Ruang Guru Hingga Jadi Mahasiswa Berprestasi IPB 2025
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot

4

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

5

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.