BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI dan Polri, selama periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas layanan publik di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa skema yang digunakan bukanlah Work From Anywhere (WFA), melainkan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memberikan ruang pengaturan kerja secara adaptif sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
“Yang diterapkan adalah pengaturan kerja fleksibel, bukan WFA. Jadi ASN tetap menjalankan tugas kedinasan, bisa dari kantor maupun lokasi lain sesuai kebijakan instansinya,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12).
Menurut Rini, pola kerja FWA memungkinkan aparatur negara tetap produktif sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik selama masa liburan. Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk unsur TNI dan Polri yang bertugas di lembaga pemerintahan.
Meski demikian, KemenpanRB menegaskan bahwa setiap instansi wajib memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan optimal, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada seluruh pimpinan instansi agar pengaturan kerja fleksibel ini tetap mengutamakan keberlangsungan pelayanan publik,” tegas Rini.
Baca Juga:
Menteri PANRB: PNS Work From Anywhere Jelang Lebaran
Sementara itu, dari sektor ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada tanggal yang sama, yakni 29–31 Desember 2025.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kabinet yang membahas strategi pengendalian mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja untuk menerapkan FWA atau WFA, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan perusahaan,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, surat edaran terkait kebijakan tersebut tengah disiapkan. Namun, penerapan WFA tetap dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik dan aktivitas esensial lainnya.
(Budis)










