Viral Kabar Guru Honorer Dilarang Mengajar di 2027, Ini Kata Kemendikdasmen

Lowongan PPPK Sekolah Rakyat. guru honorer dilarang mengajar
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Isu mengenai larangan mengajar bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2027 belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik terutama guru honorer.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa kabar pelarangan guru non-ASN mengajar merupakan misinformasi.

Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Jadi ada 200.000 lebih guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan akan ada pemberhentian massal guru honorer mulai 2027.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih krusial, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Jumlah guru ASN yang tersedia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan secara merata. Karena itu, keberadaan guru honorer masih menjadi solusi penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Surat Edaran Jadi Payung Hukum

Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN sekaligus memastikan hak mereka tetap terpenuhi.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” jelas Nunuk.

Melalui kebijakan ini, masa kerja dan penggajian guru non-ASN dijamin hingga 31 Desember 2026.

Skema Gaji dan Tunjangan

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur skema kesejahteraan guru non-ASN, di antaranya:

  • Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi
  • Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif
  • Guru non-ASN tanpa sertifikat tetap memperoleh bantuan insentif

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Pemerintah saat ini tengah merumuskan sistem penataan tenaga pendidik yang lebih komprehensif untuk periode setelah 2026. Skema tersebut mencakup peningkatan rekrutmen ASN serta sistem penilaian kinerja yang lebih transparan.

Guru dengan kompetensi dan kinerja baik akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan kepegawaian.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.

Peran Penting Pemerintah Daerah

Penataan guru non-ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga berperan dalam melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Dengan koordinasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian terkait status dan keberlanjutan tugas guru honorer.

Baca Juga:

Pemerintah Kaji Penambahan Kuota PBI JKN hingga 120 Juta Jiwa

Berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen, isu yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027 dipastikan tidak benar.

Sebaliknya, pemerintah masih membutuhkan peran mereka dalam sistem pendidikan nasional, sambil menyiapkan kebijakan jangka panjang yang lebih terstruktur.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
Dieng Caldera Race 2026 Berlangsung Sukses, Ribuan Pelari Taklukkan Dataran Tinggi Dieng Bersama bank bjb
PKJB 2026
Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 Digelar 26-28 Juni 2026
ABY04346
Mau Lihat Produk Kerajinan Jabar Paling Keren? Yuk Datang ke Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026
Jabar Raih Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional
Jabar Raih Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional
Diskominfo Jabar
Diskominfo Jabar dan PWI Jabar Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bandung dan Majalengka
Berita Lainnya

1

Sosok Fitri Assiddikki di Balik Kasus Korupsi Heri Gunawan

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-06-23 at 06.47
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
KDS Pastikan Korban Penyekapan dapat Penanganan Optimal dan Dukungan Pemkab Bandung
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda
Farhan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda
KDM Minta Sekolah Swasta Buka Akses Siswa Tak Mampu yang Belum Diterima di Sekolah Negeri
KDM Minta Sekolah Swasta Buka Akses Siswa Tak Mampu yang Belum Diterima di Sekolah Negeri