Viral Kabar Guru Honorer Dilarang Mengajar di 2027, Ini Kata Kemendikdasmen

Lowongan PPPK Sekolah Rakyat. guru honorer dilarang mengajar
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Isu mengenai larangan mengajar bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2027 belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik terutama guru honorer.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa kabar pelarangan guru non-ASN mengajar merupakan misinformasi.

Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Jadi ada 200.000 lebih guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan akan ada pemberhentian massal guru honorer mulai 2027.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih krusial, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Jumlah guru ASN yang tersedia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan secara merata. Karena itu, keberadaan guru honorer masih menjadi solusi penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Surat Edaran Jadi Payung Hukum

Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN sekaligus memastikan hak mereka tetap terpenuhi.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” jelas Nunuk.

Melalui kebijakan ini, masa kerja dan penggajian guru non-ASN dijamin hingga 31 Desember 2026.

Skema Gaji dan Tunjangan

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur skema kesejahteraan guru non-ASN, di antaranya:

  • Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi
  • Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif
  • Guru non-ASN tanpa sertifikat tetap memperoleh bantuan insentif

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Pemerintah saat ini tengah merumuskan sistem penataan tenaga pendidik yang lebih komprehensif untuk periode setelah 2026. Skema tersebut mencakup peningkatan rekrutmen ASN serta sistem penilaian kinerja yang lebih transparan.

Guru dengan kompetensi dan kinerja baik akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan kepegawaian.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.

Peran Penting Pemerintah Daerah

Penataan guru non-ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga berperan dalam melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Dengan koordinasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian terkait status dan keberlanjutan tugas guru honorer.

Baca Juga:

Pemerintah Kaji Penambahan Kuota PBI JKN hingga 120 Juta Jiwa

Berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen, isu yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027 dipastikan tidak benar.

Sebaliknya, pemerintah masih membutuhkan peran mereka dalam sistem pendidikan nasional, sambil menyiapkan kebijakan jangka panjang yang lebih terstruktur.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.00
Raih Pendanaan PKM RE Kemendiktisaintek 2026! Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Jamu Nanopartikel Daun Salam Berbasis PlantCrystal sebagai Kandidat Pendekatan terhadap Kekakuan Arteri pada Hipertensi
KKN UBK
Optimalisasi Bounding Attachment dan Kesehatan Mental Ibu Usia Dini melalui Kelas Psikoedukasi serta Stimulasi Pijat Bayi Mandiri di Lingkungan Bagek Kembar
bank bjb Prima Awards 2026
Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026
WhatsApp Image 2026-08-08 at 07.38
DJP Jabar 1 Tegakkan Hukum Perpajakan, Korporasi SBAT Didenda Rp115 Miliar
JNE
Media Communication Head JNE Kurnia Nugraha Raih Indonesia Public Relations Top Leader 2026
Berita Lainnya

1

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung
WhatsApp Image 2026-08-07 at 13.48
Mumpung Kemarau, KDS Dorong Percepatan Normalisasi Sungai di 12 Kecamatan
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.16
Pemkot Bandung Pastikan Hak Belajar Siswa SDN 026 Bojongloa Tetap Terjamin
WhatsApp Image 2026-08-04 at 10.59
Sambut Operasional Legok Nangka, Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Pengangkut Sampah