BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi tangkap pria paruh baya berinisia K (73) yang merupakan tukang pijat atas kasus pencabulan terhadap lima perempuan di Kawasan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan pelaku melancarkan aksinya dengan imin-iming berkeliling menggunakan sepeda motor.
“Sepeda motor ini juga pinjam, kemudian dua korban duduk di depan, tiga korban duduk di belakang. Pada saat korban ini naik ke atas kendaraan, ini dibantu oleh pelaku, dan jari-jari daripada pelaku ini menyentuh kemaluan para korban. Saat di jalan, dia juga melakukannya kepada yang berada di depan,” kata Kusumo, dikutip Senin (21/7/2025).
Kusumo menyebutkan K telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan K ke orang tuanya dan mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.
“Salah satu korban, mengalami luka pada kemaluannya, dan menyampaikan ke ibunya, dan kemudian pelaku kita amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, K ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Terbaru! Kasus Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Mulai Disidangkan
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
Akibat perbuatannya, K mendekam dipenjara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukumannya, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(Virdiya/Budis)