5 Ibu Hamil Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Iril di Garut Terima Restitusi Rp106 Juta

Korban dokter iril menerima restitusi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEIA.IDSebanyak lima orang ibu hamil yang menjadi korban pelecehan seksual oleh terpidana M Syafril Firdaus, alias Dokter Iril di Garut, Jawa Barat menerima restitusi sebanyak Rp106 juta.

Penyerahan restitusi tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kejaksaan Negeri Garut, pada Selasa (28/10/2025) siang.

Wakil Ketua LPSK, Anton Prijanto, menjelaskan bahwa total restitusi yang disalurkan kepada lima korban mencapai Rp106.335.796, sebagai bentuk pemenuhan hak korban atas kerugian akibat tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter Iril.

Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” kata Anton kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Total restitusi sebesar Rp106 juta tersebut diberikan kepada lima korban dengan rincian: korban berinisial AED menerima Rp14,8 juta, APN sebesar Rp19,6 juta, AI Rp30,7 juta, ES Rp12,3 juta, dan DS sebesar Rp28,7 juta.

Anton menjelaskan, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Selain pendampingan psikologis dan pemenuhan hak asasi manusia secara prosedural, para korban juga mengajukan permohonan restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami.

Setelah melalui serangkaian proses penilaian, LPSK menetapkan besaran kompensasi yang layak diberikan kepada masing-masing korban.

“Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan harta benda, serta penderitaan fisik dan psikis akibat tindak pidana yang dialami,” ujar Anton.

Ia menegaskan, pembayaran restitusi dalam kasus ini menjadi wujud tanggung jawab pelaku sekaligus pemenuhan hak korban atas keadilan.

“Yang terpenting dari proses restitusi adalah bagaimana negara memastikan korban mendapatkan pengakuan atas penderitaannya dan ruang untuk pulih. Restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, menyebutkan bahwa nilai restitusi dalam kasus ini tergolong tinggi dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual lainnya yang pernah ditangani.

Informasi dari pihak LPSK bahwa jumlah restitusi tersebut termasuk besar dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,” kata Jaya.

Adapun teknis pembayaran restitusi kepada para korban dilakukan secara non tunai ke rekening masing-masing. Hal tersebut dimaksudkan agar nominal yang diterima korban tepat.

Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut,” katanya.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril sempat mengguncang publik Garut pada awal tahun 2025. Peristiwa itu mencuat setelah beredar sebuah video berdurasi lebih dari 20 detik di media sosial yang memperlihatkan aksi cabul sang dokter terhadap pasiennya.

Dalam rekaman tersebut, Dokter Iril tampak melakukan pelecehan terhadap seorang ibu hamil saat pemeriksaan kehamilan menggunakan alat Ultrasonografi (USG). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan insiden itu terjadi di sebuah klinik kesehatan di Garut pada Juni 2024.

Baca Juga:

Terbaru! Kasus Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Mulai Disidangkan

Oknum Dokter Kandungan Garut Buka Suara, Titip 2 Pesan ke Petugas HAM

Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan setelah pelaku berhasil diamankan dan ditahan. Hasil pemeriksaan mengungkap korban tindakan cabul dokter Iril tidak hanya satu orang. Ia menjalankan aksinya dengan modus menawarkan voucher pemeriksaan kehamilan gratis menggunakan USG 4 dimensi untuk menarik korban.

Usai menjalani proses hukum, pengadilan menyatakan dokter Iril terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Pada Kamis (2/10/2025) majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp106 juta kepada para korban.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun