BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penembakan tiga anggota polisi yang sedang bertugas di Way Kanan Lampung, dua oknum anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yakni Kopda B dan Peltu L ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim gabungan.
“Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ungkap WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers, Selasa (25/3/25).
Ia menjelaskan, Kopda B ditetapkan tersangka usai mengaku menembak tiga anggota polisi. Tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata yang digunakannya untuk menembak.
Sedangkan tersangka Peltu L ditetapkan tersangka atas keterlinatannya dengan pengelolaan perjudian sabung ayam. Ia juga menjelaskan untuk menemukan titik terang kasus ini, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak polda lampung.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kopda B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338. Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP.
BACA JUGA:
Deretan Mobil yang Terparkir di Lokasi TKP Sabung Ayam Maut Lampung
Hasil Autopsi 3 Polisi yang Tewas saat Grebek Sabung Ayam di Lampung
Sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Dalam insiden ini, tiga anggota polisi tewas dan mengalami luka temba di kepala dan dada, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Tiga polisi yang tewas yakni Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib.
(Virdiya/Aak)