Terlibat Sebagai Pengedar Narkoba, 2 Pemuda Asal Sukabumi Diringkus Polisi

Pengedar narkoba Sukabumi
Ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua orang pemuda asal Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi diringkus polisi, setelah keterlibatannya sebagai pengedar narkoba di Sukabumi.

Tersangka dengan inisial CER (28) dan LP (26) ditangkap setelah kedapatan mempunyai 1,5 kilogram daun ganja kering. CER ditangkap di pinggir Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat Sukabumi, sedangkan LP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Meskipun kedua pelaku tidak saling mengenal, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya pada satu jaringan yang sama.

Modus operasi yang mereka lakukan terbilang sama, yaitu diminta mengambil barang yang sudah disediakan pelaku utama (DPO) untuk diedarkan.

“Berawal dari informasi masyarakat, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CER berikut barang bukti paket daun ganja kering seberat 924 gram,” ujar Tenda, Senin (24/3/2025).

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya dengan inisial LP (26) di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyita paket daun ganja kering seberat 134,2 gram dari tangan LP.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket daun ganja kering dengan berat total sebanyak 1,52 kilogram, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital.

“Jadi total barang bukti daun ganja kering yang berhasil kami amankan dari kedua terduga pelaku adalah sebanyak 1,52 kilogram,” tambahnya

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap rantai peredaran narkoba jenis daun ganja kering tersebut.

BACA JUGA:

Mahasiswa di Sumba Diduga Pengguna dan Pengedar Ganja

3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Kompak Sebut Edi Sebagai Otaknya

“Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya,” tegas Tenda.

Atas perbuatannya, sampai saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026