Polres Sumedang Bongkar Jaringan Narkoba, 16 Tersangka Diamankan dalam 2 Bulan

Jaringan narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sumedang mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Total ada sembilan kasus diungkap dengan 16 orang tersangka diamankan.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, jaringan ini melibatkan berbagai jenis barang terlarang, termasuk sabu, tembakau sintetis (gorila) dan obat-obatan farmasi tanpa izin medis.

Dalam keterangannya, AKBP Joko Dwi Harsono merinci sejumlah kasus yang diungkap yakni 1 kasus sabu (3 paket, total 1,18 gram), 1 kasus tembakau sintetis (10 paket, total 7,92 gram), 7 kasus obat-obatan sediaan farmasi (total 14.592 butir). Jenis obat-obatan yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro dan Double Y.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep atau pengawasan medis. Efeknya bisa menyebabkan gangguan mental dan fisik yang serius,” ujar Kapolres, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Bahkan salah satu lokasi penangkapan berada di luar yurisdiksi Polres Sumedang, yakni di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai modus dalam melakukan transaksi narkotika, mulai dari sistem tatap muka, penitipan barang di titik tertentu, pemesanan melalui aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, hingga pengiriman titik lokasi melalui Google Maps.

Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 16 unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta uang tunai sebesar Rp538.000.

Baca Juga:

Jeritan Keluarga Linda, Yakin Anaknya Korban Jebakan Jaringan Narkoba: Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar

Terkait proses hukum, para tersangka dikenai pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang disita. Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman 5 hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat-obatan dikenai Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan