Polres Sumedang Bongkar Jaringan Narkoba, 16 Tersangka Diamankan dalam 2 Bulan

Jaringan narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sumedang mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Total ada sembilan kasus diungkap dengan 16 orang tersangka diamankan.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, jaringan ini melibatkan berbagai jenis barang terlarang, termasuk sabu, tembakau sintetis (gorila) dan obat-obatan farmasi tanpa izin medis.

Dalam keterangannya, AKBP Joko Dwi Harsono merinci sejumlah kasus yang diungkap yakni 1 kasus sabu (3 paket, total 1,18 gram), 1 kasus tembakau sintetis (10 paket, total 7,92 gram), 7 kasus obat-obatan sediaan farmasi (total 14.592 butir). Jenis obat-obatan yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro dan Double Y.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep atau pengawasan medis. Efeknya bisa menyebabkan gangguan mental dan fisik yang serius,” ujar Kapolres, dikutip Sabtu (21/6/2025).

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Bahkan salah satu lokasi penangkapan berada di luar yurisdiksi Polres Sumedang, yakni di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai modus dalam melakukan transaksi narkotika, mulai dari sistem tatap muka, penitipan barang di titik tertentu, pemesanan melalui aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, hingga pengiriman titik lokasi melalui Google Maps.

Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, polisi juga menyita 16 unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta uang tunai sebesar Rp538.000.

Baca Juga:

Jeritan Keluarga Linda, Yakin Anaknya Korban Jebakan Jaringan Narkoba: Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar

Terkait proses hukum, para tersangka dikenai pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang disita. Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman 5 hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat-obatan dikenai Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 56 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar