Usulan Masa Jabatan Kapolri Disamakan dengan Presiden Ditolak MK!

Para pemohon judicial review masa jabtan Kapolri (Dok MK)
Para pemohon judicial review masa jabtan Kapolri (Dok MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan penolakannya terhadap permohonan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara periodik.

Putusan ini memperkuat status Kapolri sebagai jabatan karier profesional yang masa jabatannya tidak ditentukan secara periodik dan tidak berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Majelis hakim menolak untuk mengabulkan permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa MK belum memiliki alasan kuat untuk menyimpang dari putusan sebelumnya dalam perkara serupa (Nomor 19/PUU-XXIII/2025).

“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025,” ujar Arsul Sani dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Kapolri Bukan Jabatan Politis

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

Artinya, jabatan Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden berdasarkan evaluasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MK juga menegaskan pentingnya mempertahankan Polri sebagai “alat negara”, bukan sebagai bagian dari kabinet. Pemberian label “setingkat menteri” justru dinilai berpotensi mereduksi independensi Polri.

“Dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” tegas Arsul.

Ia mengutip Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan Polri sebagai alat negara yang harus menempatkan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan presiden.

BACA JUGA

Kapolri Dalami Motif di Balik Ledakan SMAN 72, Terduga Pelaku Jalani Operasi

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

Permohonan

Permohonan judicial review ini diajukan oleh seorang karyawan swasta, Cindy Allyssa, dan seorang advokat, Syamsul Jahidin.

Para Pemohon berargumen bahwa ketiadaan kepastian masa jabatan Kapolri rentan menciptakan kultus individu, menurunkan profesionalitas, serta berpotensi menyuburkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Mereka membandingkannya dengan jabatan tinggi negara lain seperti Presiden, Kepala Daerah, dan Panglima TNI yang telah dibatasi masa jabatannya.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar MK menafsirkan bahwa pemberhentian Kapolri harus disertai alasan yang sah, salah satunya adalah “berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun”.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai argumentasi, MK kembali pada pendiriannya bahwa mekanisme pemberhentian Kapolri yang ada saat ini, yang melibatkan presiden dan persetujuan DPR, sudah konstitusional dan dirasa cukup untuk menjaga stabilitas serta profesionalisme lembaga Polri.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

4

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

5

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...