BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan.
Mereka dipindahkan dengan pengamanan super maksimum ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) malam.
Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat. Bahkan, sebagian berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
Hal ini merupakan bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menegaskan, pihaknya tak segan untuk berindak tegas kepada para warga binaan bandel.
“Terbukti bikin ulah, apalagi berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP. Maka, lapas Rika Aprianti, Sabtu (31/5/2025).
Para narapidana tersebut akan ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas.
Mereka dipastikan diawasi penuh melalui CCTV. Sehingga, warga binaan tak akan bisa berulah karena dalam pantauan penuh petugas.
“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. Bersama pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” ujarnya.
Pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman. Melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.
Baca Juga:
Buntut Kericuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, 56 Napi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Imbas Razia Narkotika dan HP, 300 Napi Rutan Salemba Dipindahkan
Ia pun menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Agar pada saat mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan. Ini tercatat selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
(Anisa Kholifatul Jannah)