YLBHI Komentari Pengesahan Revisi UU TNI: Wajah Indonesia Semakin Gelap!

Penulis: Saepul

uu tni (2)
(UIN)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) bereaksi pada pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/03/2025).

YLBHI menilai, Revisi UU ini inkonstitusional dan bisa mengancam kebebasan sipil.

“YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, di Jakarta

Ia juga menyebut, UU ini hanya merangkul kepentingan elit militer dan politisi sipil. Menurutnya, politisi tak bisa patuh pada aturan demokratis.

“YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis,” jelasnya.

Ia melihat, Revisi UU membuat Indonesia terjerembab pada militerisme dan pendudukan sipil. Ia juga khawatir, dapat mengancam sipil dan HAM.

“Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkeraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. Kami sangat khawatir ini akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan melalui sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui dan disiapkan jadi UU?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota.

Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat hari ini adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan RUU TNI di rapat paripurna pada hari ini adalah buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).

Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

BACA JUGA:

Momen Puan Maharani Mengesahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, DPR Sepakat Setuju

RUU TNI Disahkan, Pengamat: Jangan Terjadi Kesewenang-wenangan yang Terstruktur dan Masif!

Sementara itu publik menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.Kekhawatiran dwifungsi milieritu bangkit karena dalam RUU TNI adapasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah bisa diisi TNI aktif.

berbagaielemenpun enyuarakan penolakan UU tersebut,seperti halnya diungkap Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi persnya menyataka, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam Revisi Undang-undang (RUU) TNI mengenai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif berisiko menghidupkan kembali dwifungsi.

“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Pencuri emas
Polisi Tangkap Pencuri Emas Batangan 100 Gram di Jakut
ekspor tekstil kabupaten bandung
Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh, Bupati Bandung: Peluang Ekspor Masih Terbuka Lebar
preman cirebon
Polres Cirebon Kota Ringkus 11 Preman dalam Operasi Pemberantasan Premanisme
BYD SEAL asap
Klarifikasi BYD hingga Kronologi Mobil BYD Seal Keluarkan Asap Tebal
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.