JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) bereaksi pada pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/03/2025).
YLBHI menilai, Revisi UU ini inkonstitusional dan bisa mengancam kebebasan sipil.
“YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, di Jakarta
Ia juga menyebut, UU ini hanya merangkul kepentingan elit militer dan politisi sipil. Menurutnya, politisi tak bisa patuh pada aturan demokratis.
“YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis,” jelasnya.
Ia melihat, Revisi UU membuat Indonesia terjerembab pada militerisme dan pendudukan sipil. Ia juga khawatir, dapat mengancam sipil dan HAM.
“Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkeraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. Kami sangat khawatir ini akan berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan melalui sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui dan disiapkan jadi UU?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang Paripurna.
“Setuju,” jawab anggota.
Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat hari ini adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan RUU TNI di rapat paripurna pada hari ini adalah buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).
Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
BACA JUGA:
Momen Puan Maharani Mengesahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, DPR Sepakat Setuju
RUU TNI Disahkan, Pengamat: Jangan Terjadi Kesewenang-wenangan yang Terstruktur dan Masif!
Sementara itu publik menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.Kekhawatiran dwifungsi milieritu bangkit karena dalam RUU TNI adapasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah bisa diisi TNI aktif.
berbagaielemenpun enyuarakan penolakan UU tersebut,seperti halnya diungkap Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi persnya menyataka, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam Revisi Undang-undang (RUU) TNI mengenai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif berisiko menghidupkan kembali dwifungsi.
“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
(Saepul/Aak)