Yassierli Dorong RUU PPRT, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

sertifikat magang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Kemnaker RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja formal yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya, mulai dari sebelum bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.

“Perlindungan mencakup seluruh tahapan, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Yassierli menekankan pentingnya prinsip “Decent Work for Domestic Worker” atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Hal ini mencakup berbagai aspek mendasar seperti upah layak, waktu kerja yang manusiawi, hak libur dan cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Baca Juga:

Cak Imin: RUU PPRT Segera Dibahas agar Cepat Disahkan jadi UU

Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun tersebut.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia,” tegasnya.

RUU PPRT juga dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik khusus hubungan kerja di sektor domestik yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya, serta latar belakang pengguna jasa yang beragam.

Dalam substansinya, RUU ini akan mengatur definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan.

Tak hanya itu, aturan juga mencakup peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.

Mekanisme penyelesaian sengketa pun diatur dengan pendekatan musyawarah, termasuk melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City