Yassierli Dorong RUU PPRT, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

sertifikat magang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Kemnaker RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja formal yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya, mulai dari sebelum bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.

“Perlindungan mencakup seluruh tahapan, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Yassierli menekankan pentingnya prinsip “Decent Work for Domestic Worker” atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Hal ini mencakup berbagai aspek mendasar seperti upah layak, waktu kerja yang manusiawi, hak libur dan cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Baca Juga:

Cak Imin: RUU PPRT Segera Dibahas agar Cepat Disahkan jadi UU

Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun tersebut.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia,” tegasnya.

RUU PPRT juga dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik khusus hubungan kerja di sektor domestik yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya, serta latar belakang pengguna jasa yang beragam.

Dalam substansinya, RUU ini akan mengatur definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan.

Tak hanya itu, aturan juga mencakup peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.

Mekanisme penyelesaian sengketa pun diatur dengan pendekatan musyawarah, termasuk melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Headline
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan