JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja formal yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya, mulai dari sebelum bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.
“Perlindungan mencakup seluruh tahapan, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujarnya di Jakarta.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Yassierli menekankan pentingnya prinsip “Decent Work for Domestic Worker” atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Hal ini mencakup berbagai aspek mendasar seperti upah layak, waktu kerja yang manusiawi, hak libur dan cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga:
Cak Imin: RUU PPRT Segera Dibahas agar Cepat Disahkan jadi UU
Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun tersebut.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia,” tegasnya.
RUU PPRT juga dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik khusus hubungan kerja di sektor domestik yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya, serta latar belakang pengguna jasa yang beragam.
Dalam substansinya, RUU ini akan mengatur definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan.
Tak hanya itu, aturan juga mencakup peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.
Mekanisme penyelesaian sengketa pun diatur dengan pendekatan musyawarah, termasuk melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.










