Yassierli Dorong RUU PPRT, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

sertifikat magang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Kemnaker RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurutnya, pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja formal yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya, mulai dari sebelum bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.

“Perlindungan mencakup seluruh tahapan, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Yassierli menekankan pentingnya prinsip “Decent Work for Domestic Worker” atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Hal ini mencakup berbagai aspek mendasar seperti upah layak, waktu kerja yang manusiawi, hak libur dan cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Baca Juga:

Cak Imin: RUU PPRT Segera Dibahas agar Cepat Disahkan jadi UU

Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun tersebut.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia,” tegasnya.

RUU PPRT juga dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik khusus hubungan kerja di sektor domestik yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya, serta latar belakang pengguna jasa yang beragam.

Dalam substansinya, RUU ini akan mengatur definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan.

Tak hanya itu, aturan juga mencakup peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.

Mekanisme penyelesaian sengketa pun diatur dengan pendekatan musyawarah, termasuk melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri