BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu pekerja mendapatkan akses lebih mudah dalam pembiayaan perumahan. Nantinya, pekerja seperti ASN dan swasta, harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Program ini dimaksudkan untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, asalkan mereka memenuhi syarat yang ditentukan.
WNA Wajib Iuran Tapera
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, alasan WNA wajib ikut Tapera adalah untuk menciptakan keadilan. Jika WNA sudah bekerja di Indonesia dan menikmati manfaat ekonomi dari pekerjaan mereka di sini, maka mereka juga harus ikut serta dalam kewajiban yang sama seperti pekerja lokal. Ini termasuk kontribusi mereka terhadap sistem perumahan yang lebih baik melalui Tapera.
BACA JUGA: Mahfud MD Kritik Tapera Potong Gaji Karyawan: Hitungannya Tidak Masuk Akal!
“Menghasilkan di sini, nggak fair dong,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Salah satu kekhawatiran utama bagi WNA, yaitu jika mereka berhenti bekerja di Indonesia dan kembali ke negara asalnya. Namun, BP Tapera memastikan bahwa simpanan tersebut akan dikembalikan kepada WNA yang melaporkan kepindahan mereka dari Indonesia.
“Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali,” jelas Heru.
Syarat Wajib
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, berikut adalah syarat untuk menjadi peserta Tapera:
- Pekerja atau pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum.
- Berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
- WNA pemegang visa kerja dengan masa tinggal minimal 6 bulan di Indonesia.
WNA yang bekerja di Indonesia juga memiliki hak untuk membeli properti tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, WNA diizinkan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun dengan beberapa batasan:
- Rumah Tapak: WNA hanya bisa membeli rumah tapak dengan kategori rumah mewah dengan luas tanah maksimal 2.000 m2. Jika memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka bisa lebih dari satu bidang tanah atau luasnya lebih dari 2.000 m2 atas seizin menteri.
- Rumah Susun: WNA hanya bisa membeli rumah susun komersial yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan.
Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa WNA bisa membeli rumah/unit baru atau rumah/unit lama. Harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA ditetapkan dengan Keputusan Menteri, sehingga tidak semua jenis hunian dapat diakses oleh mereka.
(Saepul/Budis)