Sanksi Bagi Pekerja yang Tak Bayar Iuran Tapera, Ini Tahapannya

sanksi tapera
(Ilustrasi.Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan potongan 3 persen bagi ASN, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri guna bisa memiliki rumah.

Namun, peserta iuran kebijakan itu dapat terkena konsekuensi sanksi, jika tidak membayarkan kewajibannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PP  Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang tidak membayar iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi Tak Membayar Iuran Tapera

OPSI Kritisi Tapera
Lanjutkan Perjuangan Bung Hatta dalam Penyediaan Perumahan Rakyat, Kementerian PUPR Telah Selesaikan 6,7 Juta Unit Rumah (dok. pupr)

BACA JUGA: Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepada pekerja mandiri yang tidak membayar iuran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Peringatan ini bertujuan sebagai pengingat dan upaya awal untuk memastikan peserta memenuhi kewajibannya.

Jika setelah peringatan tertulis pertama pekerja mandiri masih dihiraukan, BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja lagi. Peringatan ini menegaskan pentingnya kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, jika peserta tetap tak menggubris peringatan itu, maka BP Tapera berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha

Tahapan Penerapan Sanksi

Adapun rincian tahapan sanksi peserta Tapera yang tidak membayarkan iuran, sebagaimana berikut:

1. Peringatan Tertulis Pertama

Pemberi kerja akan menerima peringatan tertulis pertama dengan jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemberi kerja untuk segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

2. Peringatan Tertulis Kedua

Jika setelah jangka waktu peringatan tertulis pertama pemberi kerja belum juga mendaftarkan pekerjanya, BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja lagi.

3. Pemberian Denda Administratif

Apabila setelah peringatan tertulis kedua pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka BP Tapera akan mengenakan denda administratif sebesar 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan. Denda ini dihitung sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua.

4. Publikasi Ketidakpatuhan

Jika pemberi kerja masih tidak membayar denda administratif, BP Tapera akan memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk non-lembaga keuangan.

Nilai Kewajiban Iuran

Untuk para pekerja formal seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan swasta, iuran Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja. Pembayaran ini dilakukan dengan memotong gaji pekerja sebesar 2,5% dan ditambah kontribusi dari pemberi kerja sebesar 0,5%

Menurut Pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha

Selain itu, peserta yang tidak membayarkan simpanan akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 PP 25 Tahun 2020. Status ini akan mempengaruhi hak dan manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta dari program Tapera.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...