WNA jadi Direksi BUMN, KPK Tegaskan Bisa Usut Kasus Korupsi Libatkan Orang Asing

WNA jadi Direksi BUMN
Ilustrasi (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA. Hal itu disampaikan dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10).

“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.

Prabowo bahkan mengatakan sudah berbicara kepada manajemen Danantara, dan mempersilakan mencari WNA bertalenta yang dapat memimpin BUMN.

“Saya berbicara kepada manajemen Danantara agar mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian dapat mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik,” katanya.

Baca Juga:

Prabowo Bolehkan Warga Asing Pimpin BUMN, Danantara Tetap Prioritaskan WNI

Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Ekspatriat Bisa Jadi Pimpinan!

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan warga negara asing yang menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN, red.) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10). Dilansir Antara.

Budi menjelaskan, setiap penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan aset atau hartanya dalam LHKPN. Karena itu, WNA yang menjadi direksi BUMN juga perlu melakukan hal tersebut.

Pada kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap bisa mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing yang bertugas sebagai direksi BUMN.

“Tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud (kecurangan, red.), dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menangani,” tegasnya.

KPK dapat menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebab BUMN mengelola keuangan negara dan pimpinannya juga berstatus penyelenggara negara.

“Secara ketentuan, BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” katanya.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah