WNA jadi Direksi BUMN, KPK Tegaskan Bisa Usut Kasus Korupsi Libatkan Orang Asing

WNA jadi Direksi BUMN
Ilustrasi (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA. Hal itu disampaikan dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10).

“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.

Prabowo bahkan mengatakan sudah berbicara kepada manajemen Danantara, dan mempersilakan mencari WNA bertalenta yang dapat memimpin BUMN.

“Saya berbicara kepada manajemen Danantara agar mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian dapat mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik,” katanya.

Baca Juga:

Prabowo Bolehkan Warga Asing Pimpin BUMN, Danantara Tetap Prioritaskan WNI

Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Ekspatriat Bisa Jadi Pimpinan!

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan warga negara asing yang menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN, red.) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10). Dilansir Antara.

Budi menjelaskan, setiap penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan aset atau hartanya dalam LHKPN. Karena itu, WNA yang menjadi direksi BUMN juga perlu melakukan hal tersebut.

Pada kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap bisa mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing yang bertugas sebagai direksi BUMN.

“Tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud (kecurangan, red.), dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menangani,” tegasnya.

KPK dapat menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebab BUMN mengelola keuangan negara dan pimpinannya juga berstatus penyelenggara negara.

“Secara ketentuan, BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” katanya.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City