WNA jadi Direksi BUMN, KPK Tegaskan Bisa Usut Kasus Korupsi Libatkan Orang Asing

WNA jadi Direksi BUMN
Ilustrasi (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA. Hal itu disampaikan dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10).

“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.

Prabowo bahkan mengatakan sudah berbicara kepada manajemen Danantara, dan mempersilakan mencari WNA bertalenta yang dapat memimpin BUMN.

“Saya berbicara kepada manajemen Danantara agar mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian dapat mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik,” katanya.

Baca Juga:

Prabowo Bolehkan Warga Asing Pimpin BUMN, Danantara Tetap Prioritaskan WNI

Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Ekspatriat Bisa Jadi Pimpinan!

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan warga negara asing yang menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN, red.) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10). Dilansir Antara.

Budi menjelaskan, setiap penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan aset atau hartanya dalam LHKPN. Karena itu, WNA yang menjadi direksi BUMN juga perlu melakukan hal tersebut.

Pada kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap bisa mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing yang bertugas sebagai direksi BUMN.

“Tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud (kecurangan, red.), dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menangani,” tegasnya.

KPK dapat menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebab BUMN mengelola keuangan negara dan pimpinannya juga berstatus penyelenggara negara.

“Secara ketentuan, BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” katanya.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara