Waspada Parsel Kadaluarsa, Disdagkoperind Cimahi Gelar Sidak

parsel Disdagkoperind cimahi
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Keberadaan pedagang parsel dan beragam kue kering menjadi bagian tak terpisahkan jelang perayaan hari lebaran atau Idul Fitri.

Kendati demikian, masyarakat harus lebih teliti dan waspada dalam memilih parsel atau kue kering. Sebab, kerap kali ditemukan adanya isian parsel atau kue lebaran yang sudah melewati batas waktu untuk dikonsumsi alias kedaluwarsa.

Menanggapi hal itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Industri (Disdagkoperind) Kota Cimahi bakal melakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual parsel dan kue lebaran di beberapa lokasi di Cimahi.

“Rencananya, kami bakal lakukan sidak ke toko-toko parsel guna memastikan kualitas dan kesesuaian produk dengan konsumsi standar. Termasuk, meminimalisir kemungkinan barang kadaluwarsa,” kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Hella Haerani kepada wartawan

Hella mengatakan, sidak tersebut perlu dilakukan lantaran produk yang dikemas dalam parsel tersebut dikhawatirkan sudah kedaluwarsa.

“Sidak akan dilakukan secara langsung pada hari Jumat 5 April 2024 di sejumlah toko penjual parsel seperti di Jalan Cihanjuang, Jalan Amir Machmud dan beberapa titik lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Daftar Jalan Rawan Macet di Bandung Barat dan Kota Cimahi saat Mudik

“Namun, sewaktu-waktu bisa berubah. Kita menyesuaikan saja karena takut para pedagang tahu rencana ini dan menyembunyikan produk yang sudah kedaluwarsa,” sambungnya.

Pihaknya pun meminta kepada para pedagang parsel dan kue lebaran agar lebih memperhatikan kondisi produk yang dijualnya. Sebab, memperhatikan kualitas produk itu sangat penting guna memastikan layak atau tidaknya parsel itu dijual.

“Karena ada kemungkinan produk tersebut telah disimpan selama satu atau dua bulan sebelum dipajang,” ujarnya.

Sehingga, hal tersebut dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pembeli karena tidak mengetahui kondisi barang yang akan dibelinya.

“Pembeli kan tidak tahu keadaan barangnya seperti apa nantinya hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucapnya.

Hella menegaskan, apabila masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue kedaluwarsa, maka pedagang nakal itu bakal menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang.

“Jika masih ada toko yang menjual produk parsel atau kue yang kedaluwarsa, mereka akan menghadapi masalah hukum yang lebih serius dengan pihak yang berwenang,” lanjutnya.

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 April 2025
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pindah ke Ferrari, Lewis Hamilton Ungkap Proses Adaptasi yang Tidak Mudah
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.