Wartawan Tribun Dikeroyok Oknum Bulog di Maluku, AJI Desak Polisi Usut Tuntas!

kekerasan jurnalis bulog maluku
Foto (Tangkap layar video/AJI)

Bagikan

MALUKU,TM.ID: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis saat meliput  insiden tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara. Kejadian kekerasan itu terjadi di kawasan Galala, Maluku pada Sabtu (13/01/20230) sekira pukul 12.20 WIT.

Perlu diketahui, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.

Jenderal Louis (korban) yang saat itu sedang merekam insiden lalu didatangai pelaku dan melarang korban untuk melakukan peliputan. Pelaku merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog cabang Maluku dan Maluku Utara, anak perusahaan Perum Bulog.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

Ia kemudian menjelaskan, bahwa dirinya adalah jurnalis sembari menunjukan kartu pers. Namun Pelaku bersikeras tak memberi izin korban untuk mengambil gambar.

Menurut Louis, pelaku lantas memegang bahu dan menggoyang tubuhnya, setelah itu pelaku memukul pada pelipis kanan. Korban sempat menghindar, tetapi anak buah pelaku ikut mengeroyok korban.

Ia dipukul di bagian lengan, kepala dan leher. Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini kasus pemukulan ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.

Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap :

1. Jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2

2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.

5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.