Wartawan Tribun Dikeroyok Oknum Bulog di Maluku, AJI Desak Polisi Usut Tuntas!

Penulis: Saepul

kekerasan jurnalis bulog maluku
Foto (Tangkap layar video/AJI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MALUKU,TM.ID: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis saat meliput  insiden tergelincirnya truk bermuatan beras milik Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara. Kejadian kekerasan itu terjadi di kawasan Galala, Maluku pada Sabtu (13/01/20230) sekira pukul 12.20 WIT.

Perlu diketahui, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.

Jenderal Louis (korban) yang saat itu sedang merekam insiden lalu didatangai pelaku dan melarang korban untuk melakukan peliputan. Pelaku merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog cabang Maluku dan Maluku Utara, anak perusahaan Perum Bulog.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

Ia kemudian menjelaskan, bahwa dirinya adalah jurnalis sembari menunjukan kartu pers. Namun Pelaku bersikeras tak memberi izin korban untuk mengambil gambar.

Menurut Louis, pelaku lantas memegang bahu dan menggoyang tubuhnya, setelah itu pelaku memukul pada pelipis kanan. Korban sempat menghindar, tetapi anak buah pelaku ikut mengeroyok korban.

Ia dipukul di bagian lengan, kepala dan leher. Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini kasus pemukulan ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.

Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap :

1. Jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2

2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.

5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hqdefault (1)
Gratis dan Tanpa Ribet, Nobarflix Jadi Favorit Penggemar Bola Se-Indonesia!
Al Ghazali
Jelang Pernikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise, Ini Peran Ahmad Dhani & Maia Estianty
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
perbedaan domba dan kambing
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.