Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu (Dok. dewanpers)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Dewan Pers menyelenggarakan uji publik mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan pemilu 2024. Uji publik mekanisme tersebut merupakan upaya melindungi wartawan dari berbagai kekerasan baik fisik maupun non fisik.

“Dalam perkembangan, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berupa kekerasan fisik namun kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan berbasis gender”. ungkap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam draft uji publik yang diterima teropongmedia, Kamis (21/12/2023).

Ninik menambahkan, adapun yang dimaksud kekerasan dalam mekanisme ini adalah kekerasan yang terjadi dalam konteks Pemilu.

Lebih lanjut Ninik menjelaskan, dalam penanganannya, bila wartawan mengalami kekerasan, tahapan penanganan dilakukan oleh perusahaan pers atau organisasi pers. Perusahaan pers atau organisasi pers melakukan pengumpulan informasi, mengidentifikasi kebutuhan korban, ketersediaan dukungan untuk korban, koordinasi pemenuhan kebutuhan korban dan penanganan kasus atau proses hukum.

BACA JUGA : Dewan Pers Ingin Perpres Publisher Rights Bangun Ekosistem Pers yang Sehat

“Perusahaan pers atau organisasi pers yang menaungi wartawan tersebut dapat membantu korban dalam penyusunan kronologi kejadian,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selanjutnya, bila perusahaan pers atau organisasi pers menyampaikan informasi kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers, maka Dewan Pers pun akan menangani kasus tersebut lewat satuan tugas yang akan mengadvokasi penanganan kekerasan tersebut

Adapun dalam hal wartawan mengalami kekerasan ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh perusahaan pers, organisasi pers dan satgas diantaranya,

1. Pengumpulan informasi
2. Identifikasi Kebutuhan korban
3. Identifikasi ketersediaan dukungan untuk korban
4. Koordinasi pemenuhan kebutuhan korban
5. Koordinasi penanganan kasus (proses hukum).

“Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau Satgas dapat membantu mendampingi korban dalam penyusunan kronologi kejadian. Apabila diperlukan, perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau Satgas dapat melakukan wawancara terhadap korban sepanjang dapat dipastikan adanya kesiapan korban” Ungkapnya.

Dewan Pers berharap para jurnalis dan awak media mendapatkan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga dalam menggali data dan informasi untuk publik.

Ninik menambahkan, semua pihak tentu tidak menginginkan jurnalis dan awak media mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugas liputan pemilu.

“Kalau ada kekerasan atau intimidasi pada jurnalis dan awak media saat liputan pemilu, penanganannya harus lebih cepat dari 24 jam,” tutur Ninik.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian