Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang

Siswa MA di Tebet Jaksel Alami Koma
Ilustrasi-Pengeroyokan (Humad Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Cakung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Cakung. Acara tersebut berlangsung di kantor Polsek Cakung, Jl. Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Raya Pulogebang dekat SPBU Warung Nangka, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Panji Ali Candra menyebutkan, dari kejadian ini adalah MAA (20) Tahun, seorang ojek online yang tinggal di Pulogebang, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku yang diidentifikasi sebagai anggota Gank Abadi. Pelaku utama dalam kasus ini adalah HAR alias Adon (21) dan seorang remaja berinisial R.K alias K (17).

“Kedua pelaku melakukan aksi brutal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok serius pada pelipis kiri dan punggung bawah, yang berujung pada kematian korban,” kata Panji dikutip Sabtu (27/7/2024).

Lebih lanjut Panji , dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan,

“Kasus ini bermula dari tantangan yang diberikan kelompok korban kepada kelompok pelaku melalui media sosial. Pertemuan yang diatur di lokasi kejadian berujung pada aksi tawuran yang tragis.”

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua bilah senjata tajam, jaket hitam yang digunakan oleh tersangka berinisial H saat kejadian, serta dua unit handphone.

BACA JUGA: Pengeroyokan Wartawan Peliput Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti

Selain itu, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cakung, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 (3) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polsek Cakung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City