Warga Kota Bandung Lempar Sembarangan Sampah dari Kendaraan, Siap Dihukum Yah!

Penulis: Rizky

Kondisi tumpukan sampah di Kota Bandung. (Foto: RIzky Iman/ Teropongmedia.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Satu diantaranya ada pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” ucap Bagus Wahyudiono, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA: Sektor 1 TPA Sarimukti Segera Tampung 80 Ribu Ton Sampah

Bukan itu saja, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong soal tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.

“Sayangnya foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya,” kata dia.

Sementara itu, Pasal 12 ayat 1 huruf c, di tekankan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” jelas Bagus.

Bags juga mengatakan kalau Satpol PP sekarang sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Makanya dia berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” terangnya.

BACA JUGA: Kasus Bullying Anak SMP Viral di Medsos, Kapolrestabes Bandung: Korban Ditampar

Bagus berharap dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, masyarakat bisa lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” kata Bagus.

Bagi siapa saja warga Kota Bandung yang menemukan oknum membuang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor juga, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” pungkasnya.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bakso Atomic
Kreatif dan Berani, Mahasiswa UAD Tawarkan Bakso Unik Berbasis Ilmu Fisika
Subaru mobil baru
Subaru Siap Luncurkan Mobil Baru di GIIAS 2025, Perdana SUV Hybrid?
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.