Warga Kota Bandung Lempar Sembarangan Sampah dari Kendaraan, Siap Dihukum Yah!

Kondisi tumpukan sampah di Kota Bandung. (Foto: RIzky Iman/ Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Satu diantaranya ada pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” ucap Bagus Wahyudiono, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA: Sektor 1 TPA Sarimukti Segera Tampung 80 Ribu Ton Sampah

Bukan itu saja, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong soal tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor.

“Sayangnya foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya,” kata dia.

Sementara itu, Pasal 12 ayat 1 huruf c, di tekankan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” jelas Bagus.

Bags juga mengatakan kalau Satpol PP sekarang sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Makanya dia berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” terangnya.

BACA JUGA: Kasus Bullying Anak SMP Viral di Medsos, Kapolrestabes Bandung: Korban Ditampar

Bagus berharap dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, masyarakat bisa lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” kata Bagus.

Bagi siapa saja warga Kota Bandung yang menemukan oknum membuang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor juga, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” pungkasnya.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wulan Guritno
Beda Reaksi Ariel NOAH dan Ari Wibowo Saat Diisukan Dekat dengan Wulan Guritno
PSC 119 Kota Bogor
Apa itu Layanan Darurat PSC 119 di Kota Bogor? Simak, Ini Fungsinya
Bom Pesawat
Ngaku Bawa Bom, Seorang Wanita Diturunkan Paksa dari Pesawat Batik Air
esdmbahlilhidrogen
Indonesia Tegaskan Komitmen Transisi Energi Meski AS Mundur dari Perjanjian Paris
poco-f7-ultra-uniknuta-fotka-cover
POCO F7 Series Resmi Dirilis, Siap Jadi Raja Baru Smartphone Gaming 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Usai Cekik dan Dorong Pramugari, Wings Air Bawa Anggota DPRD Sumut ke Jalur Hukum!
Headline
Megawati
Hengkang dari Red Sparks, Megawati Hangestri Pertiwi Gabung Petrokimia Gresik
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.