Warga Kompak Usir Eks Dosen UIN Malang: Ini Sanksi Sosial!

dosen uin malang
Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM). (Instagram/update.malang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM), diusir warga dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketua RT 09/RW 09, Prajogo Subiarto, membenarkan pengusiran tersebut. Ia menyebut, keputusan ini nmerupakan kesepakatan warga yang menilai MIM kerap menimbulkan keributan dan melanggar norma kesopanan.

“Memang benar, itu sudah menjadi keputusan warga,” ujar Prajogo, Jumat (26/9/2025).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani warga, tercantum lima poin alasan pengusiran. Warga menilai keluarga MIM beberapa kali terlibat keributan dan tidak menghormati adat istiadat setempat. Menurut Prajogo, situasi di lingkungan sebenarnya kondusif sebelum muncul insiden-insiden yang melibatkan MIM sejak Juli 2025.

“Saya sudah menjadi RT dari 2019 di lingkungan sini, sebelumnya tenang-tenang saja, tetapi bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditumbulkan,” jelasnya.

Baca Juga:

Mahasiswa UNG Meninggal di Diksar Mapala Tanpa Izin, Rektor Buka Suara!

Mantan Siswi Bunuh Diri, SMA 1 Pasundan Bandung Klaim Persoalan Sudah Selesai

Awalnya, perseteruan dipicu masalah tanah. Namun, ketegangan berkembang menjadi persoalan personal. Bahkan, MIM disebut sering melontarkan ucapan tidak pantas kepada tetangga, termasuk kepada perempuan.

“Dia juga sering melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada ibu-ibu di sini. Ini yang membuat kami menyepakati adanya lima poin yang kami tuliskan di surat pengusiran,” tegas Prajogo.

Pihak RT dan RW bersama warga disebut sudah melakukan mediasi beberapa kali, termasuk dengan bantuan aparat kepolisian. Namun, permasalahan tetap berulang. Warga akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi sosial berupa pengusiran.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak disertai dengan batas waktu yang jelas. “Tidak ada deadline dari kami, itu hanya sanksi sosial. Dia sudah sempat pamit, tetapi diingkari lagi. Semua warga dikelilingi satu-satu, tetapi tidak jadi, masih di rumah,” ungkap Prajogo.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara