Warga Kompak Usir Eks Dosen UIN Malang: Ini Sanksi Sosial!

dosen uin malang
Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM). (Instagram/update.malang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM), diusir warga dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketua RT 09/RW 09, Prajogo Subiarto, membenarkan pengusiran tersebut. Ia menyebut, keputusan ini nmerupakan kesepakatan warga yang menilai MIM kerap menimbulkan keributan dan melanggar norma kesopanan.

“Memang benar, itu sudah menjadi keputusan warga,” ujar Prajogo, Jumat (26/9/2025).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani warga, tercantum lima poin alasan pengusiran. Warga menilai keluarga MIM beberapa kali terlibat keributan dan tidak menghormati adat istiadat setempat. Menurut Prajogo, situasi di lingkungan sebenarnya kondusif sebelum muncul insiden-insiden yang melibatkan MIM sejak Juli 2025.

“Saya sudah menjadi RT dari 2019 di lingkungan sini, sebelumnya tenang-tenang saja, tetapi bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditumbulkan,” jelasnya.

Baca Juga:

Mahasiswa UNG Meninggal di Diksar Mapala Tanpa Izin, Rektor Buka Suara!

Mantan Siswi Bunuh Diri, SMA 1 Pasundan Bandung Klaim Persoalan Sudah Selesai

Awalnya, perseteruan dipicu masalah tanah. Namun, ketegangan berkembang menjadi persoalan personal. Bahkan, MIM disebut sering melontarkan ucapan tidak pantas kepada tetangga, termasuk kepada perempuan.

“Dia juga sering melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada ibu-ibu di sini. Ini yang membuat kami menyepakati adanya lima poin yang kami tuliskan di surat pengusiran,” tegas Prajogo.

Pihak RT dan RW bersama warga disebut sudah melakukan mediasi beberapa kali, termasuk dengan bantuan aparat kepolisian. Namun, permasalahan tetap berulang. Warga akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi sosial berupa pengusiran.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak disertai dengan batas waktu yang jelas. “Tidak ada deadline dari kami, itu hanya sanksi sosial. Dia sudah sempat pamit, tetapi diingkari lagi. Semua warga dikelilingi satu-satu, tetapi tidak jadi, masih di rumah,” ungkap Prajogo.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026