Warga Kompak Usir Eks Dosen UIN Malang: Ini Sanksi Sosial!

dosen uin malang
Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM). (Instagram/update.malang)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM), diusir warga dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketua RT 09/RW 09, Prajogo Subiarto, membenarkan pengusiran tersebut. Ia menyebut, keputusan ini nmerupakan kesepakatan warga yang menilai MIM kerap menimbulkan keributan dan melanggar norma kesopanan.

“Memang benar, itu sudah menjadi keputusan warga,” ujar Prajogo, Jumat (26/9/2025).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani warga, tercantum lima poin alasan pengusiran. Warga menilai keluarga MIM beberapa kali terlibat keributan dan tidak menghormati adat istiadat setempat. Menurut Prajogo, situasi di lingkungan sebenarnya kondusif sebelum muncul insiden-insiden yang melibatkan MIM sejak Juli 2025.

“Saya sudah menjadi RT dari 2019 di lingkungan sini, sebelumnya tenang-tenang saja, tetapi bulan Juli sampai September sekarang ini banyak kegaduhan yang ditumbulkan,” jelasnya.

Baca Juga:

Mahasiswa UNG Meninggal di Diksar Mapala Tanpa Izin, Rektor Buka Suara!

Mantan Siswi Bunuh Diri, SMA 1 Pasundan Bandung Klaim Persoalan Sudah Selesai

Awalnya, perseteruan dipicu masalah tanah. Namun, ketegangan berkembang menjadi persoalan personal. Bahkan, MIM disebut sering melontarkan ucapan tidak pantas kepada tetangga, termasuk kepada perempuan.

“Dia juga sering melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada ibu-ibu di sini. Ini yang membuat kami menyepakati adanya lima poin yang kami tuliskan di surat pengusiran,” tegas Prajogo.

Pihak RT dan RW bersama warga disebut sudah melakukan mediasi beberapa kali, termasuk dengan bantuan aparat kepolisian. Namun, permasalahan tetap berulang. Warga akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi sosial berupa pengusiran.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak disertai dengan batas waktu yang jelas. “Tidak ada deadline dari kami, itu hanya sanksi sosial. Dia sudah sempat pamit, tetapi diingkari lagi. Semua warga dikelilingi satu-satu, tetapi tidak jadi, masih di rumah,” ungkap Prajogo.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City