BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban Gilang Iskandar (19) di Kampung Andir, RT 04 RW 02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penganiayaan dilakukan dua orang diduga anggota geng motor berinisial JR dan SA yang mengakibatkan alami luka berat akibat sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Tangan korban hampir putus akibat sabetan senjata taja.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat melalui pesan di media sosial pribadinya, pada Selasa (13/8/2024) Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penganiayaan disertai pembacokan di Desa Gadobangkong.
“Laporan ini berasal dari masyarakat yang langsung melalui Instagram Kapolres Cimahi melalui DM. Kemudian dari situ langsung kita lakukan respon cepat untuk melakukan pengungkapan karena masyarakat menurut informasi tidak berani melaporkan karena mereka dianggap kelompok motor,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu 14 Aguatus 2024.
Dari laporan tersebut, Polres Cimahi langsung melakukan pengembangan sehingga mengamankan dua pemuda yang diduga pelaku.
Status pelaku sebagai anggota geng motor itu membuat warga termasuk korban tak berani melapor tindakan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 01:33 WIB.
“Untuk kejadian sendiri sebenarnya kejadian itu hari Sabtu sampai Minggu dini hari namun dilaporkan secara DM lewat Instagram itu sekitar hari Minggu malam. Jadi berselang hampir satu hari. Alhamdulillah tak berselang lama setelah mengumpulkan saksi-saksi dan keterangannya alhamdulilah pelaku bisa kita ungkap,” ujar Tri.
“Pada saat kejadian korban pun tidak berani melakukan pelaporan. Jadi terimakasih kepada masyarakat yang memiliki peran aktif untuk bisa melaporkan setiap kejadian kepada kami melalui media online. Ini bukan korban yang melaporkan tapi masyarakat yang melihat dan menyaksikan pada saat kejadian tersebut,” lanjutnya.
Dijelaskannya pada saat kejadian, ke dua pelaku melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam. Salah seorang pelaku berulang kali menusuk tubuh korban. Pelaku lainnya juga berkali-kali melakukan pembacokan yang menyebabkan pergelangan tangan korban hampir putus.
“Jadi si pelaku menggunakan sajam dan melakukan penusukan berkali-kali. Serta pembacokan kepada korban sehingga korban mengalami luka-luka di perut, tangan. Jadi satu orang pelaku melakukan penusukan berkali-kali. Satu orang lagi melakukan pembacokan berkali-kali,” katanya.
Terkait kondisi korban, Tri menuturkan masih menjalani perawatan. Mengingat luka di sekujur tubuhnya cukup parah. Lebih lanjut polisi masih menunggu kondisi korban membaik untuk menggali keterangan terkait insiden penganiayaan tersebut.
“Sampai saat ini masih penyembuhan masih di rawat. Karena luka-luka nya sangat luar biasa (parah). Kalau kita melihat luka di sekujur tubuhnya kemudian ada tangan putus akibat pembacokan. Jadi sampai saat ini korban masih dalan proses penyembuhan,” katanya.
Ditanya motif penganiayaan, disebutkan Tri salah seorang pelaku mengaku tak terima karena korban sempat melempar botol ke rumahnya. Setelah itu pelaku mengajak seorang temannya untuk balas dendam terhadap korban sehingga terjadi penganiayaan menggunakan sajam.
“Jadi hal sepele tapi keinginan untuk melukai korban itu sangat luar biasa. Karena pelaku ini berkali-kali melakukan penusukan dan pembacokan,” ujar Tri.
Ia juga mengungkapkan salah seorang pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan di Polres Cimahi karena melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Ini berkaitan dengan pelaku sebagai anggota geng motor di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
“Untuk salah satu tersangka itu sudah pernah diamankan. Namun sudah ada damai. Ternyata dia masih melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ungkap Tri.
BACA JUGA: Ngador Honorer Kesehatan KBB, Raih Anugerah Tenaga Kesehatan Teladan Kemenkes
“Tidak ada ruang sedikit pun untuk kelompok atau geng motor beraksi di wilayah hukum polres Cimahi. Karena kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada geng motor yang meresahkan masyarakat. Untuk masyarakat jangan resah karena kami selalu melindungi,” ujarnya.
Karena tindakan penganiayaan menyebabkan korban mengalami luka berat, menurut Tri kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Junto pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,”katanya.
(Tri/Usk)