BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tawaran pekerjaan sebagai kurir pengantar barang dengan bayaran tinggi menyebabkan wanita asal Majalengka mendekam di penjara.
Pekerja Migran berinisal LY (27) dari Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka tersebut mendekam di penjara setelah diduga menjadi korban jebakan sindikat narkoba internasional.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban berangkat dari Jakarta menuju Ethiopia pada 23 Juni 2024 dengan harapan mendapat pekerjaan yang menjanjikan, namun ia justru terseret dalam kasus hukum yang mengancam keselamatannya.
Kasus ini menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Kombes Pol (P) Dr. H. Juhana Zulfan, MM, yang menerima laporan langsung dari Ketua Badan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) Majalengka, Raida.
Menurut Juhana, berdasarkan keterangan keluarga, LY awalnya menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir pengantar barang dengan bayaran tinggi dari seorang kenalannya berinisial D. Tanpa curiga, ia menerima tawaran tersebut.
“Setelah sepekan di Ethiopia, LY mendapat instruksi dari D untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang disebut sebagai cokelat dan sabun mandi. LY sempat mengabari keluarganya sebelum keberangkatan, tanpa menyadari isi sebenarnya dari paket tersebut,” ujar Juhana, Minggu (2/3/2025).
Kemudian, lanjut dia, saat berada di Bandara Ethiopia, petugas keamanan menemukan barang terlarang dalam paket yang dibawanya. Akibatnya, LY langsung ditangkap dan dituduh sebagai pengedar narkoba.
“Dari informasi Ketua BPPMI Majalengka, kondisi LY di penjara sangat memprihatinkan. Ia mengalami kekurangan makanan dan hanya bisa mengonsumsi air keran. Sementara itu, keluarganya di Majalengka juga tengah mengalami kesulitan, terutama orang tuanya yang sering sakit-sakitan,” jelas Juhana, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:
Polres Majalengka Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Ribuan Obat Ilegal
Konter HP di Bekasi Jadi Tempat Produksi Narkoba, Polisi Sita 10 Drum Plastik
Juhana menegaskan negara harus segera turun tangan untuk melindungi warganya. Ia mendesak pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat (terutama Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Addis Ababa serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPM)) untuk memberikan bantuan hukum bagi Linda.
Dari kasus yang menimpa LY, Juhana berharap agar masyarakat terutama calon pekerja migran untuk lebih hari-hari dalam menerima tawaran pekerjaa di luar negeri.
(Virdiya/Budis)