Wamen Dilarang Rangkap Jabatan? Ini Faktanya

wamen dilarang rangkap jabatan
(MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang para wakil menteri (wamen) untuk menduduki lebih satu  jabatan atau merangkap di luar tugas pemerintahan.

Adapun larangan itu berlaku pada posisi sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan milik negara, perusahaan swasta, hingga lembaga yang mendapatkan pendanaan dari APBN. Aturan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian putusan MK, dikutip Jumat (18/06/2025)

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa poin 8 dan 9 menegaskan larangan tegas terhadap praktik perangkapan jabatan oleh wakil menteri. Ketentuan ini juga merujuk pada keputusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.

BACA JUGA:

MK Tak Kabulkan Ketentuan Pendidikan Minimal Capres dan Cawapres

Dalam permohonannya, ia menggugat praktik rangkap jabatan di kalangan wamen karena dinilai melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

MK menyatakan bahwa jabatan wakil menteri memiliki kedudukan setara dengan menteri, sehingga seluruh persyaratan dan ketentuan larangan juga berlaku secara sama.

“Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat,” bunyi pertimbangan MK.

Mahkamah juga menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena seluruh isi putusan dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa diabaikan.

“Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut,” tegas MK.

Berdasarkan data terbaru, dari total 55 wakil menteri yang saat ini menjabat dalam Kabinet Merah Putih, tercatat sebanyak 30 orang masih merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan BUMN maupun anak perusahaannya.

Situasi ini menjadi sorotan publik karena dianggap menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas kerja pemerintahan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City