MK Tak Kabulkan Ketentuan Pendidikan Minimal Capres dan Cawapres

pendidikan capres cawapres
(MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan pendidikan minimal strata satu (S1) bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Gugatan yang meminta agar syarat pendidikan minimal minimal tersebut ditolak seluruhnya oleh MK melalui putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (17/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip Jumat (18/07/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Ketiganya menggugat ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal setara SMA saat ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki kapasitas yang memadai, sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:

Surat Pemakzulan Tak Kunjung Dibahas Parlemen, Bivitri Kritik Menohok DPR!

Namun, Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa permohonan tersebut justru berpotensi mempersempit hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

MK menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak membatasi partai politik atau koalisi partai untuk mencalonkan figur dengan latar pendidikan lebih tinggi.

“Secara logis, penafsiran baru yang diajukan para pemohon justru akan memperkecil kesempatan dan bisa membatasi hak warga negara yang ingin diajukan oleh partai politik sebagai capres dan cawapres,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Meskipun menolak permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk meninjau dan mengubah ketentuan yang ada jika dibutuhkan. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Pembentuk undang-undang melalui kewenangan yang diberikan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 berhak untuk menetapkan dan sewaktu-waktu mengubah isi norma pasal tersebut, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang ada,” tambah Ridwan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City