MK Tak Kabulkan Ketentuan Pendidikan Minimal Capres dan Cawapres

pendidikan capres cawapres
(MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan pendidikan minimal strata satu (S1) bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Gugatan yang meminta agar syarat pendidikan minimal minimal tersebut ditolak seluruhnya oleh MK melalui putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (17/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip Jumat (18/07/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Ketiganya menggugat ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal setara SMA saat ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki kapasitas yang memadai, sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:

Surat Pemakzulan Tak Kunjung Dibahas Parlemen, Bivitri Kritik Menohok DPR!

Namun, Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa permohonan tersebut justru berpotensi mempersempit hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

MK menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak membatasi partai politik atau koalisi partai untuk mencalonkan figur dengan latar pendidikan lebih tinggi.

“Secara logis, penafsiran baru yang diajukan para pemohon justru akan memperkecil kesempatan dan bisa membatasi hak warga negara yang ingin diajukan oleh partai politik sebagai capres dan cawapres,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Meskipun menolak permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk meninjau dan mengubah ketentuan yang ada jika dibutuhkan. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Pembentuk undang-undang melalui kewenangan yang diberikan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 berhak untuk menetapkan dan sewaktu-waktu mengubah isi norma pasal tersebut, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang ada,” tambah Ridwan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...