MK Tak Kabulkan Ketentuan Pendidikan Minimal Capres dan Cawapres

pendidikan capres cawapres
(MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan pendidikan minimal strata satu (S1) bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Gugatan yang meminta agar syarat pendidikan minimal minimal tersebut ditolak seluruhnya oleh MK melalui putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (17/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip Jumat (18/07/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Ketiganya menggugat ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal setara SMA saat ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki kapasitas yang memadai, sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:

Surat Pemakzulan Tak Kunjung Dibahas Parlemen, Bivitri Kritik Menohok DPR!

Namun, Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa permohonan tersebut justru berpotensi mempersempit hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

MK menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak membatasi partai politik atau koalisi partai untuk mencalonkan figur dengan latar pendidikan lebih tinggi.

“Secara logis, penafsiran baru yang diajukan para pemohon justru akan memperkecil kesempatan dan bisa membatasi hak warga negara yang ingin diajukan oleh partai politik sebagai capres dan cawapres,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Meskipun menolak permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk meninjau dan mengubah ketentuan yang ada jika dibutuhkan. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Pembentuk undang-undang melalui kewenangan yang diberikan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 berhak untuk menetapkan dan sewaktu-waktu mengubah isi norma pasal tersebut, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang ada,” tambah Ridwan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital