Soal Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton di Batam, Komisi III DPR: Fandi Ramadhan Bukanlah Pelaku Utama

pasal karet UU ITE
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26) dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan hak hidup seseorang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Fandi bukanlah aktor utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tuntutan pidana mati terhadap Fandi perlu dikaji secara lebih objektif karena yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak tindak pidana sebelumnya. Bahkan, dalam proses kejadian, Fandi disebut telah berupaya mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga:

Polda Riau Tangkap Oknum Polisi, Edarkan Sabu Seberat 1 Kg

Komisi III memandang perkara ini sebagai kasus yang harus ditangani dengan kehati-hatian tinggi karena menyangkut nyawa manusia. Oleh sebab itu, DPR menilai pendekatan hukum yang digunakan tidak boleh semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan posisi, peran, dan tingkat keterlibatan terdakwa secara proporsional.

Habiburokhman menegaskan, hasil RDPU akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut, sebagai bentuk perhatian kelembagaan terhadap proses penegakan hukum yang adil.

Dalam rapat tersebut juga disinggung bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

“Tuntutan pidana mati tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada prinsip kehati-hatian dan syarat ketat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Fandi Ramadhan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa setelah ditemukannya sabu sekitar 1.995.130 gram atau hampir dua ton di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan, penyelundupan tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah, serta satu pelaku yang masih berstatus buronan.

Komisi III DPR menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika harus tetap tegas, namun tetap berada dalam koridor keadilan hukum, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan hukuman terhadap pihak yang bukan aktor utama dalam kejahatan terorganisir.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City