JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Meski tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta resmi dihapus, tetapi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah purna tugas berhak mendapatkan hak berupa uang pensiun.
Hal itu diketahui, pada Informasi Salinan dokumen terkait hak-hak keuangan anggota DPR RI.
Pada dokumen tersebut, memuat ketentuan mengenai uang pensiun ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta mantan Pimpinan dan mantan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Hal ini dijelaskan secara spesifik pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Disebutkan bahwa para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti secara hormat dari jabatannya tetap berhak memperoleh pensiun. Besarnya uang pensiun tersebut dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan yang telah dijalani.
BACA JUGA:
Rincian Gaji DPR RI Terbaru, Usai Tunjangan Rumah Dihapus!
Respon Tuntutan 17+8, Fraksi PAN: Harus Jadi Intropeksi DPR!
“Jumlah pensiun yang diterima paling sedikit sebesar 6% dan paling banyak mencapai 75% dari dasar pensiun,” demikian bunyi kutipan dalam salinan dokumen tersebut yang dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, besaran pensiun yang diterima para anggota DPR berbeda tergantung durasi masa jabatan.
Anggota DPR yang menjabat selama dua periode menerima pensiun hingga Rp3.639.540 per bulan. Sementara mereka yang hanya menjabat satu periode memperoleh sebesar Rp2.935.704. Adapun anggota yang hanya menjabat selama 1 hingga 6 bulan menerima pensiun sebesar Rp401.894.