BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga kembali mencuat ke publik. Tiga terdakwa pembunuh kasus ini lolos dari hukuman mati.
Hakim mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Tarigan alias Selawang. Sedangkan, Rudi Apri Sembiring dihukum 20 tahun penjara.
Peran Bulang dan Yunus dalam insiden tersebut yakni merencanakan pembakaran rumah korban.
“Perbuatan para terdakwa sangat sadis, menghilangkan nyawa korban, istri, anak, dan cucunya. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah berbelit-belit saat memberikan keterangan,” kata Adil, dikutip Jumat (28/3/2025).
Mendengar vonis hakim tersebut, Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Bulang mendadak sakit sebelum pembacaan putusan. Namun, hakim tetap membacakan putusannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Marbun mengajukan banding karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang meminta ketiganya dihukum mati. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menghormati putusan majelis hakim. Ia menunggu sikap penuntut umum apakah benar akan mengajukan banding.
Menurutnya, ketiga terdakwa merupakan orang yang disuruh melakukan pembunuhan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan para terdakwa dan anak korban, terkuak dugaan keterlibatan Koptu HB.
“Ketiga terdakwa tidak bersinggungan langsung dengan korban. Mereka bukan orang yang diberitakan almarhum,” ujarnya.
Menurut dia, ada poin yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. Pertama, dia pemilik lokasi judi. Kedua, dia orang yang diberitakan berulang-ulang. Ketiga, ada permintaan take down berita dan meminta Bulang menemui Rico sebelum pembunuhan.
Keempat, ada keterangan yang menyebut Bulang merupakan orang kepercayaan Koptu HB untuk mengawasi lokasi judi. Saat persidangan, Bulang melalui penasihat hukumnya menyebut Koptu HB terlibat.
Semuanya sudah dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam 1/Bukit Barisan. Sayangnya, laporan belum diproses. Bahkan, Kapten Harli selaku penyidik awal yang menangani perkara ini sudah diganti.
“Muncul dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani perkara ini. Kami minta laporan yang dilayangkan anak korban, KKJ Sumut dan LBH Medan segera diproses secara terbuka. Mohon dukungan masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas,” ajak Irvan.
Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut Array A Argus mengatakan, pihaknya sejak awal meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
Meski mereka sudah divonis, masih ada pihak lain yang belum diproses yakni Koptu HB, orang yang dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam 1/Bukit Barisan. Laporannya sampai hari ini belum ada progresnya. Padahal, KKJ Sumut dan LBH Medan sudah dua kali menyampaikan bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Kami minta Puspomad dan Pomdam 1/Bukit Barisan memproses semua laporan. Usut secara transparan, tidak ada yang ditutup-nutupi. Kalau terbukti ada peran serta Koptu HB, proses hukumlah. Terima kasih pada semua pihak yang mengawal kasus ini hingga ke persidangan,” ucap Array.
BACA JUGA:
Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Wartawan Karo
Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Sebelumnya, Rico Sempurna Pasaribu meninggal dunia setelah rumahnya dibakar pada 27 Juni 2024, dini hari. Dalam peristiwa tersebut, ia tewas bersama istri, anak, dan cucunya. Kemudian, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring alias RAS, yang diduga sebagai dalang sekaligus pelaku eksekusi.
Namun, pihak keluarga menduga ada aktor lain yang lebih bertanggung jawab, yaitu seorang anggota TNI yang pernah diberitakan oleh korban sebagai pengelola rumah judi.
(Virdiya/Budis)