Ibadah Haji Dilarang Gunakan Visa Wisata, ini Aturan Jelasnya

Penulis: Saepul

visa haji
(Dok.RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi bersama dengan Kementerian Agama RI, telah mengumumkan larangan pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan visa wisata, atau yang belakangan lebih dikenal dengan istilah “backpacker”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan resmi visa haji Saudi bagi para calon jamaah. Bagaimana sebenarnya prosedur dan persyaratan penggunaannya?

Aturan Visa Haji Wisata

visa haji
(Ilustrasi.iStockphoto)

BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa selama sepanjang pelaksanaan ibdah tersebut. Meskipun terdapat pengecualian bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar, dan Kuwait, tetapi tetap wajib untuk mengajukan izin haji.

Pengajuan harus  melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji  dan Umrah Arab Saudi. Tidak diperbolehkan untuk mengajukan visa di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri. Hal ini menunjukkan pentingnya menggunakan jasa agen perjalanan yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

Syarat Minimal

Untuk memenuhi syarat pengajuan, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Wanita yang berusia di atas 45 tahun dapat menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau mahram, tetapi menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya. Sedangkan anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa dengan orang tua atau wali yang sah.

Visa hanya diberikan untuk keperluan ibadah dan berlaku selama periode haji. Setelah menyelesaikan ibadah haji, semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi dan tidak boleh tinggal lebih dari 10 hari setelah hari ke 10 Muharram.

Pentingnya memahami aturan dan prosedur penggunaan visa haji Arab Saudi adalah  utama untuk kelancaran ibadah haji. Dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, para calon jamaah dapat menjalani proses perjalanan haji dengan lancar dan tanpa kendala.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bandara Kertajati
Niat Untung Malah Buntung, KDM Kritiki Bandara Kertajati yang Nombok Rp60 Miliar Per Tahun
Kades Donggala
Kades di Donggala Sulteng Beserta Istri Ditangkap Dugaan Jaringan Sabu-Sabu
TPPO
Pemerintah Bakal Lindungi Pekerja Migran Korban TPPO
Bandara Husen dibuka
Bandara Kertajati Sepi, Wali Kota Bandung Desak Bandara Husein Agar Dibuka Lagi
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
gunung raung erupsi
Gunung Raung Erupsi, Tinggi Letusan Capai 1.200 Meter
Timnas Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Indonesia Tundukkan Iran, Amankan Peringkat Kelima

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.