Ibadah Haji Dilarang Gunakan Visa Wisata, ini Aturan Jelasnya

visa haji
(Dok.RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi bersama dengan Kementerian Agama RI, telah mengumumkan larangan pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan visa wisata, atau yang belakangan lebih dikenal dengan istilah “backpacker”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan resmi visa haji Saudi bagi para calon jamaah. Bagaimana sebenarnya prosedur dan persyaratan penggunaannya?

Aturan Visa Haji Wisata

visa haji
(Ilustrasi.iStockphoto)

BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa selama sepanjang pelaksanaan ibdah tersebut. Meskipun terdapat pengecualian bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar, dan Kuwait, tetapi tetap wajib untuk mengajukan izin haji.

Pengajuan harus  melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji  dan Umrah Arab Saudi. Tidak diperbolehkan untuk mengajukan visa di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri. Hal ini menunjukkan pentingnya menggunakan jasa agen perjalanan yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

Syarat Minimal

Untuk memenuhi syarat pengajuan, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Wanita yang berusia di atas 45 tahun dapat menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau mahram, tetapi menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya. Sedangkan anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa dengan orang tua atau wali yang sah.

Visa hanya diberikan untuk keperluan ibadah dan berlaku selama periode haji. Setelah menyelesaikan ibadah haji, semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi dan tidak boleh tinggal lebih dari 10 hari setelah hari ke 10 Muharram.

Pentingnya memahami aturan dan prosedur penggunaan visa haji Arab Saudi adalah  utama untuk kelancaran ibadah haji. Dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, para calon jamaah dapat menjalani proses perjalanan haji dengan lancar dan tanpa kendala.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat