Ibadah Haji Dilarang Gunakan Visa Wisata, ini Aturan Jelasnya

visa haji
(Dok.RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi bersama dengan Kementerian Agama RI, telah mengumumkan larangan pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan visa wisata, atau yang belakangan lebih dikenal dengan istilah “backpacker”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan resmi visa haji Saudi bagi para calon jamaah. Bagaimana sebenarnya prosedur dan persyaratan penggunaannya?

Aturan Visa Haji Wisata

visa haji
(Ilustrasi.iStockphoto)

BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa selama sepanjang pelaksanaan ibdah tersebut. Meskipun terdapat pengecualian bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar, dan Kuwait, tetapi tetap wajib untuk mengajukan izin haji.

Pengajuan harus  melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji  dan Umrah Arab Saudi. Tidak diperbolehkan untuk mengajukan visa di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri. Hal ini menunjukkan pentingnya menggunakan jasa agen perjalanan yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

Syarat Minimal

Untuk memenuhi syarat pengajuan, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Wanita yang berusia di atas 45 tahun dapat menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau mahram, tetapi menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya. Sedangkan anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa dengan orang tua atau wali yang sah.

Visa hanya diberikan untuk keperluan ibadah dan berlaku selama periode haji. Setelah menyelesaikan ibadah haji, semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi dan tidak boleh tinggal lebih dari 10 hari setelah hari ke 10 Muharram.

Pentingnya memahami aturan dan prosedur penggunaan visa haji Arab Saudi adalah  utama untuk kelancaran ibadah haji. Dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, para calon jamaah dapat menjalani proses perjalanan haji dengan lancar dan tanpa kendala.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan