Ibadah Haji Dilarang Gunakan Visa Wisata, ini Aturan Jelasnya

visa haji
(Dok.RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi bersama dengan Kementerian Agama RI, telah mengumumkan larangan pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan visa wisata, atau yang belakangan lebih dikenal dengan istilah “backpacker”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan resmi visa haji Saudi bagi para calon jamaah. Bagaimana sebenarnya prosedur dan persyaratan penggunaannya?

Aturan Visa Haji Wisata

visa haji
(Ilustrasi.iStockphoto)

BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa visa selama sepanjang pelaksanaan ibdah tersebut. Meskipun terdapat pengecualian bagi WNA dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar, dan Kuwait, tetapi tetap wajib untuk mengajukan izin haji.

Pengajuan harus  melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji  dan Umrah Arab Saudi. Tidak diperbolehkan untuk mengajukan visa di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri. Hal ini menunjukkan pentingnya menggunakan jasa agen perjalanan yang terpercaya dan memiliki izin resmi.

Syarat Minimal

Untuk memenuhi syarat pengajuan, pemohon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Wanita yang berusia di atas 45 tahun dapat menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau mahram, tetapi menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya. Sedangkan anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa dengan orang tua atau wali yang sah.

Visa hanya diberikan untuk keperluan ibadah dan berlaku selama periode haji. Setelah menyelesaikan ibadah haji, semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi dan tidak boleh tinggal lebih dari 10 hari setelah hari ke 10 Muharram.

Pentingnya memahami aturan dan prosedur penggunaan visa haji Arab Saudi adalah  utama untuk kelancaran ibadah haji. Dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, para calon jamaah dapat menjalani proses perjalanan haji dengan lancar dan tanpa kendala.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.