Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi, Selundupkan Permen Ganja

Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Agus Sulistiono memberikan keterangan soal penangkapan atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menyelundupkan permen narkoba dari Thailand, Rabu (14/5/2025) (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JDS ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta Pasalnya, anggota club Tangerang Hawks ini menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan modus kemasan menyerupai permen dari Thailand.

“Penangkapan kali ini adalah hasil join investigation antara Bea Cukai dengan Polresta Bandara Soetta. Modus operandi pengiriman barang dari Thailand ke Indonesia,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Agus Sulistiono seperti dikutip Teropongmedia.

Dari hasil penyelidikan, sambung Agus, JDS ditangkap di Apartemen BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 bungkus atau 132 jenis permen ganja menyerupai jeli dengan berat 869 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JDS berupaya menyelundupkan untuk dijual dan diedarkan kepada sesama atlet bola basket lainnya di Indonesia. Apabila proses pertama berjalan lancar, akan mengirimkan paket yang lebih banyak,” kata Agus.

Baca Juga:

TNI dan BNN Musnahkan Ladang Ganja 3 Ha di Perbukitan Desa Ekan Aceh

Polisi Ringkus Pengedar Ganja 10,5 Kilogram di Jaksel

Menurut pengakuan JDS, lanjutnya, dalam upaya penyelundupan ini bekerja sama dengan seorang wanita berinisial JK. JK ini berdomisili di Thailand dan sebagai pihak yang menyiapkan segala sesuatunya seperti kemasan serta stok narkoba yang akan diselundupkan.

Agus menyatakan, motif JDS dalam menyelundupkan barang haram ini sebagai gaya hidup menjalani kehidupan sosialisasi sehari-hari di Jakarta. JDS pun masih aktif sebagai atlet bola basket.

“Kandungan permen ini adalah ganja, namun untuk presentasenya saat ini masih kita dalami di laboratorium forensik. Efeknya bisa memberikan rasa rileks, ‘ngefly’ dan efek dari ganja pada umumnya,” ucap Agus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.​ (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar