Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi, Selundupkan Permen Ganja

Atlet Basket WNA Amerika Diringkus Polisi
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Agus Sulistiono memberikan keterangan soal penangkapan atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menyelundupkan permen narkoba dari Thailand, Rabu (14/5/2025) (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JDS ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta Pasalnya, anggota club Tangerang Hawks ini menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan modus kemasan menyerupai permen dari Thailand.

“Penangkapan kali ini adalah hasil join investigation antara Bea Cukai dengan Polresta Bandara Soetta. Modus operandi pengiriman barang dari Thailand ke Indonesia,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Agus Sulistiono seperti dikutip Teropongmedia.

Dari hasil penyelidikan, sambung Agus, JDS ditangkap di Apartemen BSD, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 bungkus atau 132 jenis permen ganja menyerupai jeli dengan berat 869 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JDS berupaya menyelundupkan untuk dijual dan diedarkan kepada sesama atlet bola basket lainnya di Indonesia. Apabila proses pertama berjalan lancar, akan mengirimkan paket yang lebih banyak,” kata Agus.

Baca Juga:

TNI dan BNN Musnahkan Ladang Ganja 3 Ha di Perbukitan Desa Ekan Aceh

Polisi Ringkus Pengedar Ganja 10,5 Kilogram di Jaksel

Menurut pengakuan JDS, lanjutnya, dalam upaya penyelundupan ini bekerja sama dengan seorang wanita berinisial JK. JK ini berdomisili di Thailand dan sebagai pihak yang menyiapkan segala sesuatunya seperti kemasan serta stok narkoba yang akan diselundupkan.

Agus menyatakan, motif JDS dalam menyelundupkan barang haram ini sebagai gaya hidup menjalani kehidupan sosialisasi sehari-hari di Jakarta. JDS pun masih aktif sebagai atlet bola basket.

“Kandungan permen ini adalah ganja, namun untuk presentasenya saat ini masih kita dalami di laboratorium forensik. Efeknya bisa memberikan rasa rileks, ‘ngefly’ dan efek dari ganja pada umumnya,” ucap Agus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.​ (Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City