Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi

gus miftah kemenag
Foto (Instagram/@gusmiftah)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pendakwah Miftah Habiburrahman (Gus Miftah) dalam salah satu ceramahnya, berbicara soal larangan penggunaan speaker masjid dan mushala. Ia membahas soal tersebut dalam ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia menyinggung penggunaan speaker masjid dengan speaker acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan dapat beroperasi hingga jam 1 dini hari. Potongan unggahan ceramah Gus Miftah itu, juga terunggah di sejumlah media sosial.

Ceramah tersebut, lantas mengundang reaksi dari Kemenag. Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pendakwah kondang itu dianggap tidak paham dalam aturan.

BACA JUGA: Simak, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Selasa (12/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” tambah Anna.

Anna menyampaikan, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

BACA JUGA : Ahmad Dhani hingga AHY datangi Kampaye Pamungkas Prabowo-Gibran

Dalam edaran itu, kata dia, mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Adapun salh satu poin mengatur dalam surat edaran itu adalah mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Anna menegaskan, dengan adanya edaran itu bukan untuk membatasi syiar Ramadhan. Bahkan, ia menganjurkan konsisten adarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan. Namun, hanya saja pengeras suara yang diatur.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026