Menkes: UU Kesehatan Tak Beri Kebebasan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

Penulis: aziz

UU kesehatan tak beri kebebasan dookter asing
UU kesehatan tak beri kebebasan dookter asing. (Kemkes)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Budi Gunadi Sadikin membantah dengan tegas tudingan bahwa Undang-undang Kesehatan memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada dokter asing berpraktik di Indonesia.

“Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam Dialog FMB9 diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin, (17/7/2023).

Baca Juga : Saham Rumah Sakit Melonjak Tinggi Usai UU Kesehatan Disahkan

UU Kesehatan dan Dokter Asing

(Foto: Humas Indonesia)

Budi menegaskan bahwa Undang-undang Kesehatan mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan dan tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain.

Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, kata dia, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko.

UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing, misalnya selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.

Menurut Budi, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga : Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

Menkes mengibaratkan profesi koki berstatus warga negara asing di restoran tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.

Justru kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman, kata dia, dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain di Indonesia.

“Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja,” ujarnya.

Budi merasa heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di dunia yang kini juga sedang kekurangan tenaga dokter.

“Saya mengikuti pertemuan G20, G7, dan pertemuan menteri kesehatan dan mereka semua mengaku kekurangan dokter di negara maju tersebut,” pungkasnya.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.