JAKARTA, TM.ID: Setelah memberikan keterangan kepada Polda Metro Jaya atas pelaporan dugaan perzinahan Virgoun dengan Tenri Ajeng Anisa, Inara Rusli enggan berkomentar banyak mengenai itu.
Alasannya, dia tak bisa memberikan penjelasan detail ke publik lantaran sudah menjadi materi pokok perkara pelaporan tersebut.
Terkait hal itu, disampaikan langsung oleh kuasa hukum Inara, Aulia Taswin saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2023).
BACA JUGA: Bos JNT Bunuh Diri Gegara Depresi Pisah dengan Istri dan Dikejar Penagih Utang
“Selain apa yang sudah disampaikan, saya tak bisa memberikan penjelasan karena sudah masuk dalam materi pokok penyidikan,” ujar Aulia.
Aulia menuturkan, beberapa bukti yang sebelumnya diungkap ke publik. Namun, kliennya enggan merincikan, karena video itu telah masuk penyelidikan polisi.
“Itu sudah masuk ke penyelidikan, biar penyidik yang mendalami lagi, yang jelas semua bukti sudah diketahui oleh penyidik, Jadi saya tidak bisa menyampaikan itu, karena masuk ke pokok pembuktian,” jelas Aulia.
Inara yang melakukan klarifikasi terkait dugaan perzinahan yang dilakukan Virgoun bersama Tenri Anisa, mendapatkan 43 pertanyaan dari polisi. Aulia pun enggan berkomentar banyak mengenai hal itu.
“Sekali lagi mohon maaf saya nggak bisa sampaikan jadi sabar aja menunggu ini. Karena masih dalam proses dan digali terus,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei lalu, teregister dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
BACA JUGA: Dramatis, Virgoun Mewek Saat Manggung dengan Last Child
(Saepul/Dist)