Logo TM HD

Polda Metro Siapkan 8.000 Personel Amankan Nataru

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyiapkan 8.000 personel polisi untuk mengawal dan mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Personel 8.000 lebih, dari Kepolisian di seluruh wilayah Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Zulpan mengatakan, pengamanan nataru pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Ahli Soal Pidana di KUHP yang Baru

Tahun ini pemerintah telah mengurangi pembatasan kapasitas di tempat hiburan dan pusat keramaian di Ibu Kota.

“Yang berbeda adanya perbedaan ketentuan tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat keramaian yang sudah berbeda dengan tahun lalu,” kata dia, melansir Antara.

Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta dan Kodam Jaya serta instansi terkait lainnya.

“Untuk tingkat daerah khususnya Polda Metro Jaya segera melakukan rapat koordinasi tingkat Provinsi DKI,” tuturnya.

Kepolisian Republik Indonesia telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jumat.

Polri akan mengerahkan 166.000 polisi untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dalam operasi yang diberi sandi Operasi Lilin 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Meskipun tidak ada pembatasan, kata dia, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.

Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan.

“Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” kata Yaqut.

(Agung)

Berita Terkait
Berita Terkini
Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Tunjuk 163 Pelaku Usaha Pemungut PPN PMSE
Sesi Gim Internal
Pelatih Persib Bojan Hodak Kantongi Kekuatan Pemain Persik Kediri
Jabar Metigasi Bencana
Masuki Musim Penghujan Ekstrem, Jabar Mitigasi Bencana Bersama Pakar dan Peneliti
IMG_20231208_145410
Resmi, Prawira Harum Bandung Umumkan Dua Roster Anyarnya
Cadangan Mineral Tambang Freeport
ESDM: Cadangan Mineral Tambang Freeport Bisa Bertahan 100 Tahun
Sidang Kasus Video Syur Rebecca Klopper
Pelaku Jual Video Syur Rebecca Klopper Seharga 225 Ribu Rupiah
motor listrik Yadea
Perubahan Kebijakan Subsidi dan Daftar Pilihan Termurah Motor Listrik
kevin mendoza bobotoh
"Usir" Daisuke Sato dari Persib Bandung, Ini Kata Kevin Mendoza
Lowongan magang KAI Services
Lowongan Magang KAI Services Khusus SMA/SMK, Yuk Daftar!
Yayu Unru Profil
Profil, Karier, dan Penghargaan Yayu Unru Selama Hidupnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Chord Gitar Lagu Dumes-Denny Caknan

3

Tingkatkan Kemampuan, UHS Bandung Gelar Pelatihan Broadcasting

4

Motor listrik Yadea VF F200 Rancangan Porsche Miliki Torsi Mengesankan

5

Makna dan Lirik Lagu ANAK LANANG, Terbaru dari Ndarboy Genk
Headline
Cadangan Mineral Tambang Freeport
ESDM: Cadangan Mineral Tambang Freeport Bisa Bertahan 100 Tahun
Animate Anyone
Inovasi Kecerdasan Buatan: Bisa Ubah Foto Menjadi Video Bergerak
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman Terpilih Sebagai "CEO of The Year 2023" Versi Majalah Time
Dewas KPK Putuskan Gelar Etik
Ada Dugaan Pelanggaran, Dewas KPK Putuskan Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hariariej jadi Tersangka
Resmi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik
IDI: Satu Pasien Meninggal, Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik