BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Usai dikuntit oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan KSST pada Senin (27/5/2024) atas dugaan korupsi dalam proses lelang barang rampasan benda sitaan korupsi, khususnya saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
KSST merupakan gabungan dari Indonesia Police Watch (IPW) serta sejumlah organisasi masyarakat. Febrie dilaporkan terlibat dalam persekongkolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya, khususnya saham PT GBU, pada 19 Mei 2024.
PT Indobara Utama Mandiri (IUM) memenangkan lelang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga seharusnya. Laporan ini menyebutkan bahwa Febrie melakukan korupsi sebesar Rp9,7 triliun.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, total harta kekayaan Febrie mencapai Rp6.306.108.742 atau sekitar Rp6,3 miliar.
Terdapat penurunan harta kekayaan sekitar Rp720.080.000 jika dengan laporan tahun sebelumnya.
BACA JUGA : Profil Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit oleh Densus 88
Kekayaan Febrie terdiri dari tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp4 miliar yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Bandung.
Meskipun telah dilaporkan ke KPK, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai laporan tersebut. Peristiwa ini juga menarik perhatian karena adanya pengawalan oleh anggota Densus 88 terhadap Febrie Adriansyah.
Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi
Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penguntitan itu sudah kelar, diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.
Ketut menegaskan, pihaknya kini fokus menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, salah satunya korupsi timah ratusan triliun agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai,” kata Ketut, seperti dilansir Antara, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan pada hari di saat anggota Densus 88 Antiteror Polri itu ketahuan membututi Jampidsus di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pertengahan Mei lalu.
Dia juga membenarkan, bahwa Kejaksaan memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut, dan terungkap di dalam ponsel anggota tersebut terdapat profiling Jampidsus Febrie Adriansyah. Pihak Kejaksaan telah menyerahkan anggota Densus Polri tersebut kepada Paminal Mabes Polri.
(Hafidah Rismayanti/Aak)